Sambo Mengaku Tak Pernah Bayangkan Dampak yang Harus Ditanggung Polri akibat Perbuatannya




Darirakyat.com - 
Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasmala Aritonang, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah membayangkan institusi kepolisian harus menanggung konsekuensi begitu berat akibat peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurut Rasmala, sejak awal Sambo sudah mengaku begitu menyesal atas situasi yang terjadi akibat perbuatannya. “Bahwa reputasi kepolisian menurun, kemudian bagaimana konsekuensi yang begitu luas, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah membayangkan sedemikian beratnya konsekuensi itu,” kata Rasmala dalam talkshow Satu Meja yang tayang di Kompas TV, Rabu (19/10/2022) malam. 

Rasmala menuturkan, berbekal pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang Sambo miliki selama menjadi Kasubdit, Dirtipidum, Kadiv Propam Polri, dan Kepala Satuan Tugas yang menangani kejahatan, bukan tidak mungkin kliennya bersedia membantu Polri berbenah. 

Meski demikian, kata Rasmala, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana cara bagi Sambo untuk menyampaikan kesediaannya. Menurut dia, Sambo siap berkolaborasi untuk memperbaiki korps Bhayangkara. 

“Kalau memang itu yang diharapkan dari beliau untuk memperbaiki, kalau masih mungkin memperbaiki situasi itu,” ujarnya. Rasmala menegaskan, terlepas dari persoalan pidana yang saat ini membelit Sambo, mantan jenderal bintang dua itu memiliki rasa cinta kepada institusi Polri, tempatnya mengabdi selama puluhan tahun. 

Lebih lanjut, menurut dia, persoalan yang saat ini dihadapi Polri bukan perkara yang bersifat individual dan menyangkut jenderal polisi bintang dua, melainkan permasalahan yang sistemik. Hal ini karena jumlah personel polisi yang terlibat begitu banyak. 

“Ini ada problem terhadap sistem dan itu saya pikir ke depan perlu dipikirkan untuk diperbaiki. Dalam kerangka itulah kolaborasi dengan Pak Sambo misalnya, kalau itu bisa dibuat, itu arahnya ke sana,” ujar Rasmala. 

Sebelumnya, puluhan anggota polisi dari berbagai satuan dan pangkat menjalani pemeriksaan oleh Irwasum Polri karena diduga bertindak tidak profesional dalam menangani kematian Brigadir Yosua. 

Setelah dilakukan pemeriksaan etik, Polri kemudian menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. 

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Saat ini, berkas para tersangka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah dibacakan kemarin. (kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel