Penasihat Hukum RR: Yang Aktif Mengajak itu Putri Candrawathi
Friday, 21 October 2022
Edit
Darirakyat.com - Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya berwajah pucat dan panik saat memanggil Bharada Richard Eliezer di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10).
Bripka Ricky disebut diperintahkan Ferdy Sambo seusai menolak permintaan bosnya itu untuk menembak Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ketika terdakwa Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer naik ke lantai tiga atas permintaan Ferdy Sambo, tampak wajah terdakwa Ricky Rizal pucat dan panik," kata Erman di ruang sidang.
Erman juga mengeklaim klienya tidak memberitahukan niat jahat Ferdy Sambo kepada Bharada Richard lantaran bingung dengan apa yang didengarnya ihwal permintaan menembak Brigadir Yosua.
Hal itu, kata dia, termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontasi pada Rabu (31/8).
"Sesampainya saya di bawah menghampiri Richard Eliezer saya dengan perasaan bingung," kata Ricky yang tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
Ihwal dakwaan JPU yang menyebut Ricky mendukung rencana jahat Ferdy Sambo dengan mengikuti ajakan Putri Candrawathi ke rumah dinas dengan dalih isolasi mandiri, kuasa hukum Ricky menilai itu mengada-ada.
Pasalnya, kata Erman, Putri Candrawathi yang secara aktif mengajak terdakwa Ricky Rizal ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
"Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan arahan untuk menuju rumah dinas Duren Tiga setelah berada di dalam mobil," ujar Erman.
Lagi-lagi, lanjut dia, keterangan tersebut termaktub dalam BAP konfrontasi pada 31 Agustus 2022. Menurut dia, Putri Candrawathi baru memberitahu tujuan berjalanan menuju rumah dinas setelah terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf masuk ke dalam mobil untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Peristiwa Saguling kontradiktif dengan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, sehingga fakta menjadi kabur," tutur Erman. (wartaekonomi.co.id)