Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Darirakyat.com - Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut telah menjalani wajib lapor.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Meski demikian Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

Arman juga tak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan Putri Candrawathi saat wajib lapor.

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Sekedar informasi jika tindakan wajib lapor itu dilakukan, menyusul keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan Putri. Karena, alasan subyektif penyidik atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung. (iputan6.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel