Terdakwa Penendang Sesajen di Lokasi Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara, Minta Keringanan



Darirakyat.com - Sidang lanjutan kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dengan terdakwa Hadfana Firdaus kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, Selasa (24/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang. Sidang lanjutan itu digelar secara virtual.

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Mirzantio.

Dalam kasus itu, Hadfana didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang.

Kemudian yang meringankan adalah Hadfana belum pernah dihukum. "Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Mirzantio.




Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.


Di media sosial sempat viral video Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Polisi kemudian menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pertengahan Januari lalu.  (antara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel