Polwan Cantik Hilang di Manado Sejak 2021, Briptu Christy Kini Jadi Buronan. Begini 6 Faktanya



Darirakyat.com - Seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Briptu Christy dikabarkan hilang dan mangkir dari tugas sejak 15 November 2021 lalu. Hilangnya polwan yang bertugas di Polresta Manado itu ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial hingga menjadi viral.Briptu Christy diketahui bertugas sebagai polisi di Polresta Manado. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Christy terkonfirmasi desersi atau kabur dari tugas.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Jules saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).

Jules mengatakan bahwa saat ini kepolisian telah memasukkan Briptu C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 31 Januari 2022.

Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai alasan Christy melarikan diri 30 hari lebih dari tugasnya sebagai seorang abdi negara.

Menurutnya, pengejaran itu tengah dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut. Jules mengatakan, Briptu C diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," jelasnya.

Kapolres Manado, kata Jules, telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tambahnya. 

6 Fakta Polwan Manado Briptu C Jadi Buronan

Nama seorang polisi wanita (polwan) berinisial C dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polwan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu kini berstatus buronan.

Kabar mengenai Briptu C masuk DPO sempat viral di media sosial (medsos). Baru kemudian Polda Sulut memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.

Informasi yang beredar di medsos, Briptu C kabur dari tempatnya bertugas menjelang tahun 2021 berakhir. Kabar perihal keberadaan yang bersangkutan pun ramai dibahas di medsos.

Berikut fakta-fakta terkait Briptu C masuk DPO:

- DPO karena Desersi

Bukan tanpa alasan Polda Sulut memasukkan Briptu C ke DPO. Alasan utamanya karena Briptu C kabur atau desersi.

"Terkait kabar di media sosial tersebut bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi (kabur)," kata Kabid Humas Polda Sulut KombesJules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022).

Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada 31 Januari 2022.

- Disebut Kabur Sejak November 2021

Berdasarkan informasi yang beredar, Briptu C kabur pada November 2021. Informasi yang mengudara, Briptu C kabur sejak 15 November.

Selain soal tanggal, perihal ke mana Briptu C kabur juga ramai dibicarakan di medsos. Ada yang menyebut, Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

- Briptu C Dinas di Polresta Manado

Sebelum kabur, Briptu C sehari-harinya beraktivitas di Manado. Dia bertugas di Polresta Manado.

- 'Diseret' ke Sidang Komisi Etik


Kapolresta Manado Kombes Julianto P Siarit disebut bakal mengajukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyebut Kapolres Manado akan mengajukan PTDH terhadap Briptu C melalui sidang komisi etik Polri.

"Kapolresta Manado, selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ucap Kombes Jules Abraham, Sabtu (5/2).

Menurut Abraham, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," katanya.

- Tetap Bisa Dipecat meski Absen Sidang Etik


Kombes Jules Abraham menekankan Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, menurutnya, putusan PTDH tetap bisa dijatuhkan.

"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," sebut Kombes Abraham dalam keterangannya, Minggu (6/2).

- Diburu Tim Gabungan

Pencarian Briptu C dilakukan dengan serius. Buktinya, Polda Sulut sampai membentuk tim gabungan untuk mencari Briptu C.

"Dicari oleh tim gabungan Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan)," ucap Kombes Jules Abraham dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2). (cnn dan detik)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel