Anies Kalah! PTUN Beri Hukuman Keruk Kali Mampang. Ini Sederet Kerugian Penggugat



Darirakyat.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan warga Jakarta yang menjadi korban banjir besar pada 2021.Sebagaimana dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), para penggugat mengungkap kerugiannya, yaitu:

Tri Andarsanti Pursita (Warga Jalan Pondok Jaya III, Pela Mampang)

Kerusakan rumah Rp 5 juta
Furnitur Rp 1 juta

Jeanny Lamtiur Simanjuntak (Warga Jalan Pondok Jaya II, Pela Mampang)

Kerusakan Innova dan Xpander lebih dari Rp 500 juta
Sepeda motor senilai Rp 7 juta
Kerusakan rumah senilai Rp 20 juta (pintu, jendela, dinding)
Furnitur sebesar Rp 40 juta. Termasuk piano yang tidak bisa dipakai lagi.
Perangkat elektronik sebesar Rp 15 juta
Barang yang tidak bisa dinilai seperti foto, baju, pernak-pernik rumah tangga

Yusnelly Suryadi D

Servis tiga mobil Rp 13 juta
Kerusakan 2 sepeda motor Rp 1 juta
Perangkat elektronik Rp 5 juta
Kerusakan rumah Rp 1,1 juta

Gunawan Wibisono (Warga Jalan Wijaya, Petogogan)

Mengalami kerugian Rp 170 juta, termasuk perbaikan kolam renang hingga rusaknya perangkat elektronik. Gunawan mengungkapkan:

Saya mengalami kerugian tidak langsung, pada hari Jumat sore, Bapak saya meninggal dan dini hari rumah diterjang banjir. Rasa berduka kami menjadi berlipat dan ditambah lagi harus bersih-bersih rumah selama seminggu kemudian. Saya bahkan tidak sempat untuk menghadiri tahlilan 3 dan 7 hari Bapak meninggal.

Hj Shanty Widhiyanti (Warga Jalan Prapanca Raya, Cipete)

Servis 3 mobil senilai Rp 30 juta
Kerusakan sepeda motor Rp 8 juta
Kerusakan rumah Rp 25 juta
Kerusakan lainnya Rp 50 juta

Virza Syafaat Sasmitawidjaja (Warga Tebet Timur Dalam)

Kerusakan rumah Rp 5.550.000

Indra (Jalan Kamboja, Makassar, Jaktim)

Kerusakan kendaraan 5 sepeda motor sekitar Rp 75 juta
Perangkat elektronik Rp 40 juta
Kerusakan rumah Rp 20 juta
Kerusakan furnitur Rp 15 juta

Sebagaimana diketahui, banjir melanda Jakarta pada awal 2021. Sejumlah titik terendam. Sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta dengan alasan telah lalai tidak mengeruk Kali Mampang. Gugatan itu dikabulkan.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis PTUN Jakarta.

Namun PTUN Jakarta tidak menghukum Anies untuk mengeruk lima kali lainnya karena masih berkaitan dengan instansi lain.

"Kali Krukut adalah Kali yang melintasi dua (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya.

Karena Kali Krukut dan Kali Cipinang merupakan kewenangan BBWSCC, sedangkan Anies hanya mendukung dan memfasilitasi kewenangan BBWSCC tersebut, maka eksepsi Anies perihal gugatan kurang pihak terkait dengan pengelolaan Kali Krukut dan Kali Cipinang sebagaimana dalam objek sengketa dapat diterima.

"Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi dua (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51)," ucap majelis. 

Penggugat Sebut Kali Mampang Terakhir Dikeruk Tahun 2017

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang. Penggugat mengaku bersyukur atas putusan itu dan menyebut Kali Mampang terakhir kali dikeruk tahun 2017.

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," kata salah satu penggugat, Tri Andarsanti Pursita atau Sita Sutopo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Sita mengucapkan terima kasih atas putusan PTUN Jakarta itu. Sita berharap pengendalian banjir di Jakarta jadi lebih baik setelah putusan itu.

"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir Kota Jakarta yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Sita berharap pengerukan tidak hanya dilakukan di Kali Mampang. Dia berharap Pemprov DKI bisa memprioritaskan program pengendalian banjir.

"Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," ucapnya.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," imbuhnya.

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, menilai putusan tersebut menjadi bukti Anies tidak serius menangani banjir.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir," kata Francine.

Francine mengatakan Pemprov DKI harus lebih serius dalam menangani banjir. Salah satunya dengan melakukan normalisasi sungai.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai, yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta 2017-2022," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah warga. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang secara total.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

(detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel