Maksud Hati Hendak Berlindung Lewat Dewan Pers, Edy Mulyadi Malah Kena Jawaban Menohok PWI dan Pakar Hukum





Darirakyat.com - Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Sikap Edy Mulyadi itu kemudian disorot banyak pihak karena dianggap tak tepat.Sorotan dari Senayan

Hal yang disampaikan Edy melalui penasihat hukumnya ditepis oleh pimpinan komisi hukum atau Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai Edy Mulyadi tak sedang dalam kegiatan jurnalistik saat bicara 'jin buang anak' terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan," kata Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Dia menegaskan ada konteks yang berbeda ketika seorang wartawan sedang melakukan kegiatan jurnalistik dan ketika tak sedang bertugas. Lantas, menurutnya, seseorang yang berstatus sebagai wartawan harus dilihat sedang bertindak atas pribadi ketika tak sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

"Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi," tutur dia.

PWI Kaltim Menilai Ujaran Edy Mulyadi Merupakan Opini

Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) menilai pernyataan Edy Mulyadi dalam kasus 'jin buang anak' bukanlah produk jurnalistik. PWI Kaltim menilai ucapan Edy adalah opini.

"Itu konteks menyampaikan pendapat, opini. Bukan produk jurnalistik. Karena jelas menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi pihak lain. Bukan dalam konteks diskusi juga," kata Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Endro pun mempersilakan jika Edy meminta perlindungan Dewan Pers dan mengaku pernyataannya dilontarkan dalam kapasitas dirinya sebagai wartawan. Endro menuturkan tinggal menunggu sikap Dewan Pers.

"Ya karena dia mengaku pers, pendekatan menggunakan UU Pers. Dan yang melaksanakan dan mengawal UU Pers kan Dewan Pers, sudah semestinya kita menunggu penilaian Dewan Pers," ucap Endro.

Akademisi Nilai Karakter Konten Edy Bukan Produk Jurnalistik

Akademisi bidang jurnalistik Camelia Pasandaran, menyatakan karakter konten Edy Mulyadi bukan merupakan produk jurnalistik. Konten yang dimaksud adalah video berisi kritikan dan penolakan Edy Mulyadi terhadap kebijakan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (IKN). Dalam video tersebut, Edy juga menyebut lokasi IKN baru diibaratkan tempat jin buang anak.

"Secara umum kalau dia mengklaim sebagai wartawan, harusnya produknya juga produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan profesi wartawannya dia. Tapi kan ini tidak ya, kalau saya lihat ini dipublikasikan justru oleh akun media sosial pribadi," kata Dosen Fakultas Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Camelia Pasandaran kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

"Kalau dilihat dari karakter kontennya, saya tidak melihat ini sebagai produk jurnalistik ya. Lebih kaya opini. Alih-alih seperti berita yang punya nilai berita," imbuh dia.

Pakar Hukum Anggap Edy Tak Bisa Belindung dengan UU Pers


Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik UU Pers. Dia menilai Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menjadi polemik itu tidak dalam tugas jurnalistik.

"Pernyataan langsung seperti itu ya susah (disebut produk pers). Ini kan dia nyatakan langsung, cuma dikutip oleh pers. Jadi bukan dalam rangka dia kegiatan tugas jurnalistik. Nggak konteks diselesaikan melalui UU Pers," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Abdul Fickar menduga Edy menyelipkan istilah 'jin buang anak' sebagai candaan. Namun, candaan tersebut dianggap keterlaluan dan membuat ketersinggungan.

"Si Edy itu mungkin bercanda, bercandanya keterlaluan, sehingga ada yang tersinggung. Yang mau dia bilang kan, 'Ngapain sih pindah ke sana, jauh banget'. Cuma dia pakai bahasa yang sarkas sehingga orang tersinggung," ucap Abdul Fickar.

Dia mengingatkan masyarakat sudah melek hukum. Menurutnya, semua orang harus berhati-hati dalam berbicara dan bertindak.

"Sekarang ini harus hati-hati. Semua orang sudah punya kesadaran hukum yang tinggi, sehingga kalau dia ada tersinggung, masuk ke proses hukum. Jadi memang buat orang-orang yang suka bercanda memang harus hati-hati di ruang publik," ujar Abdul Fickar.

Tim Edy Mulyadi Belum Surati Dewan Pers

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir m
engatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin besok.

"Kita rencananya mau BAP dulu, jadi setelah BAP dulu baru dimasukin, liat perkembangan. Menunggu perkembangan BAP besok," kata Kadir saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin besok.

"Kita rencananya mau BAP dulu, jadi setelah BAP dulu baru dimasukin, liat perkembangan. Menunggu perkembangan BAP besok," kata Kadir saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Kadir memastikan Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi besok hari. Jika Edy Mulyadi tidak ditahan usai menghadiri pemeriksaan, pihaknya batal meminta perlindungan ke Dewan Pers.

"Ya datang. Rencananya besok kita kan akan menghadiri datang BAP, nanti kalau perkembangan hanya dia tidak ditahan kan, artinya ya kita kemungkinan tidak melakukan minta perlindungan, artinya... tapi kalau sudah dilakukan penahanan ya kita kirim surat," tutur dia. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel