Pengusaha Akan Gugat Anies ke PTUN soal Naikkan UMP DKI 2022



Darirakyat.com - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Mereka berencana menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, menilai keputusan Anies itu berpotensi menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/12).

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 Soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.

Namun, baru-baru ini Anies mengubah kebijakan tersebut dan menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Lebih lanjut Nurjaman mengaku belum mengetahui dan menerima salinan Pergub baru untuk merevisi kebijakan Anies ini.

Menurut Nurjaman, kebijakan Anies yang baru ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," tegasnya.

"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi. Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi," kata dia menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel