Densus 88 Bertugas Tangkap Teroris, Pasukan Khusus ini Kira-kira Berapa Gaji Anggotanya?
Friday 19 November 2021
Edit
Darirakyat.com - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Mabes Polri tidak seperti anggota polisi lainnya. Pasukan khusus ini memiliki kualifikasi tersendiri karena bertugas memberantas dan mencegah terorisme yang ada di Indonesia. Lalu berapa kira-kira gaji Anggota Densus 88?
Soal gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Namun dari informasi yang beredar upah yang didapat setiap bulan setara dengan Golongan IV Polri. Sebab, untuk menjadi anggota Densus 88 harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu, kemudian ada jalur seleksi untuk menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, Golongan IV dihuni Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati). Untuk Pamen pangkatnya Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sedangkan Pati pangkatnya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dan Jenderal Polisi.
Berikut ini daftar gaji anggota Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
b Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Namun penghasilan anggota Polri tidak hanya dari gaji. Korps Bhayangkara itu juga diberikan tunjangan kinerja. Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri, berikut ini daftarnya:
No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja
1. Wakapolri Rp34.902.000,00
2. 17 Rp29.085.000,00
3. 16 Rp20.695.000,00
4. 15 Rp14.721.000,00
5. 14 Rp11.670.000,00
6. 13 Rp8.562.000,00
7. 12 Rp7.271.000,00
8. 11 Rp5.183.000,00
9. 10 Rp4.551.000,00
10. 9 Rp3.781.000,00
11. 8 Rp3.319.000,00
12. 7 Rp2.928.000,00
13. 6 Rp2.702.000,00
14. 5 Rp2.493.000,00
15. 4 Rp2.350.000,00
16. 3 Rp2.216.000,00
17. 2 Rp2.089.000,00
18. 1 Rp1.968.000,00
Tunjangan kinerja ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteran anggota Polri. Atas penghasilan yang diterima, Jenderal (Purn) Idham Azis sewaktu menjabat Kapolri melarang anggotanya bergaya hidup mewah alias hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Larang itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Berikut ini isinya:
1. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
6. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
(sindonews.com)