Gugatan Kubu AHY Soal KLB Demokrat Ditolak Pengadilan!




Darirakyat.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat. Termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Darmizal.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (12/8) sore, oleh Ketua Majelis Hak H. Syaifudin Zuhri.

Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sangat mengapresiasi putusan tersebut.

"Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti, dan hanya mengada-ada. Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama-sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," papar Juru Bicara DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Jumat (13/8). (rakyatmerdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel