Usai Kartu Kredit, Ahok Hapus Uang Saku Petinggi Pertamina



Darirakyat.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap selain menghapus fasilitas kartu kredit bagi direksi, komisaris, dan manajer, RUPS BUMN minyak itu juga menghapus fasilitas uang representatif.

Ia menyebut penghapusan fasilitas ini bisa membantu perusahaan untuk berhemat. Walaupun terkait nominal, Ahok mengaku tidak tahu karena tidak ada transparansi dari dewan direksi.

Ia menyebut 'uang saku' direksi tersebut diberikan di luar gaji. Untuk diketahui, uang representatif adalah tambahan uang saku kepada pejabat negara, sekretaris daerah, pimpinan dan anggota DPRD, dan pejabat eselon II dalam melakukan perjalanan dinas.

"Masih ada uang representatif direksi yang sampai saat ini kaki belum diperlihatkan. Direksi sudah ok dan akan dijalankan Direktur Keuangan. Ini (uang representatif) di luar gaji," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (16/6).

Ia menyebut penghentian uang representatif ini mulai berlaku sejak Selasa (15/6) setelah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Sejak kemarin sudah harus setop," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ahok mengungkapkan perusahaan menyetujui penghapusan fasilitas kartu kredit dewan direksi, komisaris, hingga manajer perusahaan. Penghapusan dilakukan untuk menghemat pengeluaran perusahaan.

"Kebijakan untuk penghematan saja. Astra group begitu besar saja tidak ada fasilitas kartu kredit perusahaan," jelasnya, Selasa (15/6).

Eks gubernur DKI Jakarta ini menyebut fasilitas kartu kredit telah diberikan kepada pejabat Pertamina sejak lama. Sayangnya, ia tak merincikan sejak kapan fasilitas diberikan.

Ia menyebut penghapusan kartu kredit dapat menghemat pengeluaran Pertamina. Pasalnya, limit yang diberikan oleh perusahaan cukup besar.

Ia membeberkan limit yang didapatnya senilai Rp30 miliar. Namun Ahok tak dapat membuka data limit yang diterima dewan direksi karena mereka enggan membuka data.

"Yang saya dapatkan buat saya sebagai Komut dengan limit Rp30 miliar," ucapnya.(cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel