MRS Sebut Menag Gus Yaqut Berbohong Soal Pembatalan Calon Haji Indonesia





Darirakyat.com - Terdakwa MRS melakukan pembelaan dalam sidang pleidoi setelah dirinya dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun oleh jaksa.

Saat melakukan pembelaan, MRS justru menyinggung kalau jaksa melakukan beberapa perbuatan licik.

Pertama kata dia, jaksa melakukan pembelokan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi menjadi kebohongan dan keonaran dengan menambahkan pasal pidana, yakni Pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kedua, jaksa melakukan pembelokan opini dengan menyamakan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 RS Ummi dengan kasus kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Namun untuk kasus pelanggaran Prokes RS Ummi ini kata dia tidak sedikit pun ada unsur
persamaan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Dia berkata, sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif.

Yang terbaru mengenai pembatalan keberangkatan jamaah dalam rangka melakukan kegiatan ibadah Haji Tahun 2021.

"Kasus kebohongan dan keonaran yang terbaru saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan oleh Pimpinan DPR dan Menteri Agama tentang pembatalan pelaksanaan ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia Quota Haji," kata MRS dalam dokumen pleidoi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 10 Juni 2021.

"Yang ternyata berita soal quota tersebut adalah bohong sebagaimana dijelaskan Dubes Saudi untuk RI Syeikh ‘Isham bin Ahmad bin ‘Abdi Ats-Tsaqofi pada tgl 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa MRS dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

"Oleh karena terdakwa MRS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021 lalu.

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena MRS diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

"Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa melanjutkan.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel