Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Yusuf Muhammad: KPK Gak Pengen Panggil Gubernur 212?



Darirakyat.com -
Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menanggapi perkembangan terbaru soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Jakarta Timur.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi ini.

Yusuf Muhammad lantas mempertanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat untuk juga memanggul ‘Gubernur 212’.

“Mau tanya KPK RI, apa gak pengen panggil gubernur 212 juga?” kata Yusuf melalu akun Twitter-nya, pada Rabu, 26 Mei 2021.

Sebelumnya, KPK memanggil dan memeriksa Edi Sumantri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Jakarta Timur.

“Hari ini. pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 25 Mei 2021, dilansir dari Detik News.

Selain Edi, KPK juga memanggil Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby sebagai saksi.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.

Tertulis para tersangka, yakni Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian, serta korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula bahwa perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Diketahui, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yoory pada Kamis, 8 April 2021 dan dicecar soal proses pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

“Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung,” ujar Ali Fikri.

Tercatat, Yoory sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK berkaitan dengan kasus ini, namun hingga kini belum ditahan.(makassar.terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel