Fatwa Dewan Ulama Saudi: Umat Islam Boleh Shalat di Gereja
Thursday, 6 May 2021
Edit
Darirakyat.com - Anggota Dewan Ulama Arab Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh melaksanakan salat di dalam gereja maupun tempat ibadah Yahudi yakni Sinagog.
Hal itu disampaikan Dewan Ulama Saudi tersebut kepada Surat Kabar Al-Anba’ Kuwaiti dan dikutip dari laman Arab News pada Jumat, 10 November 2017 silam.
Kabar yang juga dimuat situs Suara.com tersebut dibagikan ulang pengguna Twitter MrsRachelin dan Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, seperti dilihat pada Rabu 5 Mei 2021.
“Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, anggota Dewan Ulama Arab Saudi, mengeluarkan fatwa bahwa kaum Muslim dibolehkan salat di dalam gereja maupun sinagog Yahudi,” cuit MrsRachelin.
Pemberitaan terkait fatwa ulama Arab Saudi itu diviralkan kembali usai sikap pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) Gus Miftah yang berpidato di dalam gereja menuai kontroversi publik.
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan, Anggota Dewan Ulama Arab Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea mengeluarkan fatwa bahwa kaum Muslim dibolehkan salat di dalam gereja maupun sinagog Yahudi.
“Setiap muslim, Syiah dan Sunni, boleh salat di masjid-masjid satu sama lain, maupun di masjid kaum Sufi. Salat juga dibolehkan di gereja-gereja, maupun sinagog,” demikian fatwa Sulaiman seperti dilansir surat kabar Al-Anba’ Kuwaiti dan dikutip laman Arab News, Jumat 10 November 2017.
Ia mengatakan, seluruh tempat itu suci sebagai tempat salat karena seluruh tanah di Bumi adalah milik Tuhan.
Sulaiman lantas mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW, “Bumi telah dijadikan tempat sujud dan sarana pemurnian bagi saya.”
Ia menuturkan, fatwa itu harus dipatuhi karena intinya ingin agar umat Muslim menanggalkan penafsiran-penafsiran radikal mengenai Islam, yang lekat dengan aksi-aksi teroristik.
Sulaiman menegaskan, Islam mengajarkan hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lainnya, bukan justru menciptakan kekerasan.
“Dalam aqidah, semua Muslim tidak boleh berbeda. Tapi pada cabang-cabangnya, perbedaan itu dimungkinkan dan suatu hal yang wajar serta harus saling menghormati,” tuturnya.
Sulaiman mengutip persistiwa bersejarah saat Nabi Muhammad menerima delegasi orang-orang Kristen dari Najran, untuk menunjukkan hidup rukun dengan orang non-Muslim,
“Dalam pertemuan di masjid itu, Nabi Muhammad mengizinkan orang-orang Kristen dari Najran itu melakukan ibadah mereka menghadap Yerusalem. Itulah contoh toleransi antarumat beragama,” ujarnya. (makassar.terkini.id)