MRS Ngamuk, Bima Arya Tak Gentar Bongkar Siapa Yang Berbohong



Darirakyat.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tampak tidak gentar menghadapi kemarahan MRS dalam sidang kasus tes swab RM Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) kemarin. Bima Arya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.

Mulanya,MRS menuding Bima Arya telah berbohong. Lantas, tudingan tersebut langsung dibalas oleh Bima Arya dengan menyebut bahwa yang melakukan kebohongan justru adalah MRS.

"Saya menyatakan bahwa MRS berbohong," ujar Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

"Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," ucap Bima.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, diketahui jika MRS terbukti positif Covid-19. "Tim dokter pun menyampaikan kepada MRS tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid juga ada, artinya memang tidak sehat," jelasnya.

Kemudian, ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti hasil tes tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.

"Ini yang kami antisipasi. Ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan, apapun itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga menjawab pernyataan kubu MRS yang menyebut dirinya mengumumkan hasil swab MRS ke publik.

"Bukan ingin mengumumkan namanya. Bukan," ujar Bima.

Namun, pihaknya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Paling tidak protokolnya saja kan setiap hari saya harus tahu probable, posible terkonfirmasi berapa, suspect berapa," tuturnya.

"Kalaupun habib hanya suspect, ya dilaporkan," imbuhnya.

Bima mengutarakan sejumlah alasan dirinya melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi dia menegaskan tidak ada unsur politik di dalamnya.

"Itu tidak ada faktor politik, tidak ada faktor-faktor yang lain tekanan murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar, jauhlah dari tekanan atau unsur politik betul-betul unsur kesehatan," kata Bima.

Sebelumnya, MRS mengamuk dan menuding Bima Arya berbohong. Awalnya, ia mencecar dengan berbagai macam pertanyaan terkait berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya berbohong.

"Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan. Terima kasih," tegasnya.

MRS juga menyatakan bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien dan juga ke rumah sakit.

"Jadi, saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan Anda," ucapnya.

Majelis hakim kemudian berusaha menenangkan dengan meminta MRS dan jaksa penuntut umum untuk bersabar. Namun, MRS masih terus marah dan tetap menyebutkan Bima Arya berbohong.

"Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum," kata MRS.

Sementara itu, Bima Arya yang duduk sebagai saksi, tampak mengangkat tangannya.

Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, MRS didakwa telah menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

MRS dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel