Mata Munarman Ditutup Dinilai Pelanggaran HAM, Denny Siregar: Sesuai SOP Densus. Ini Alasannya



Darirakyat.com -
Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi protes sejumlah pihak yang menilai perlakuan aparat Densus 88 menutup mata Munarman sebagai pelanggaran HAM.

Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Rabu 28 April 2021, menyebut mata Munarman ditutup aparat saat digelandang ke kantor polisi merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Densus 88 Antiteror Polri.

“Ada yg protes, ‘Kenapa mata Munarman ditutup? Itu melanggar HAM!!& Gua ketawa, ‘Itu SOP Densus’,” cuit Denny Siregar.

Ia pun mengungkapkan bahwa semua tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 pasti matanya ditutup.

Hal itu, kata Denny, agar tersangka teroris itu tidak bisa mengenali aparat Densus 88 Antiteror di lapangan.

“Semua tersangka teroris pasti matanya ditutup supaya tidak bisa mengenali anggota di lapangan,” tuturnya.

Dalam cuitannya tersebut, Denny Siregar juga menyertakan sejumlah foto yang memperlihatkan Munarman ditutup matanya memakai kain hitam saat digelandang Densus 88 Antiteror.

Selain foto Munarman, Denny juga menyertakan sejumlah foto tersangka teroris yang matanya juga ditutup memakai kain hitam oleh aparat.

Menurut Denny, mata para tersangka teroris tersebut ditutup demi menjaga keselamatan jiwa aparat di lapangan.

Pasalnya, kata Denny Siregar, dikhawatirkan Munarman maupun teroris tersebut akan membalas dendam kepada aparat jika wajah mereka dikenali.

“Ini buat keselamatan jiwa anggota supaya jangan jadi korban balas dendam mereka,” ujarnya. (makassar.terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel