Orang Jakarta Protes Soal Perpres Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean Sindir Soal Pemda DKI Punya Saham BIr




Darirakyat.com - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyoroti banyak pihak yang protes dengan disahkannya Perpres terkait investasi minuman keras (miras).

Ferdinand Hutahaean melihat banyak sekali pihak yang sebetulnya tinggal di DKI Jakarta malah begitu lantang menentang adanya Perpres investasi miras dengan dalil agama.

Padahal, kata Ferdinand Hutahaean, peraturan investasi miras hanya berlaku di beberapa provinsi saja, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadi milinya pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Saya perhatikan banyak yang protes soal Perpres Miras. Perpres yang mengatur investasi miras di Bali, Papua, NTT dan Sulut. Lantas orang-orang Jakarta ribut dengan dalil agama,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.



Ferdinand Hutahaean mempertanyakan kenapa harus protes terhadap disahkannya peraturan investasi miras di sejumlah daerah, saat di DKI Jakarta saja peredaran alkoholnya lebih luas.

Tak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta bahkan mempunyai saham di salah satu perusahaan bir ternama.

“Mereka lupa Pemda DKI Jakarta punya saham di pabrik bir, dan di Jakartalah paling banyak tempat mesum dan alkohol,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri miras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Penanaman modal baru dalam bisnis tersebut hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur setempat.

Ketiga, perdagangan eceran miras dan beralkohol.

Keempat, perdagangan eceran kaki lima miras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel