Disebut Dungu dan Pandir, Jaksa Skak Mat Balik MRS!




Darirakyat.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan MRS yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.

"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU, saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa menegaskan pihaknya tidak memahami pernyataan yang dinilainya non-yuridis itu. Selain itu, lanjutnya, JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.

Jaksa menilai kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan MRS dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata. Menurut jaksa, kata-kata tersebut hanya digunakan oleh orang tidak terdidik.

"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh'," tutur Jaksa.

Menurut jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.

"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.

"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.

Untuk diketahui, MRS menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' dalam sidang eksepsinya pada Jumat (26/3) lalu. MRS menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ungkap MRS.(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel