Komnas HAM: Insiden di Tol, Laskar FPI Pakai Senjata Jenis Rakitan dan Tergolong Canggih Saling Serang dengan Polisi

Sejumlah anggota kepolisian memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Darirakyat.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memaparkan hasil akhir temuan mereka terhadap insiden tewasnya 6 laskar FPI. Salah satu hasil akhir kesimpulan, Komnas HAM menyebut insiden ini merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara FPI dengan petugas kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tim dari lembaganya sudah turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi insiden tewasnya anggota laskar FPI. Dari penelusuran ini, Anam mengatakan timnya menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil.

Kemudian, Anam mengatakan, Komnas HAM juga sudah menemui beberapa saksi. Salah satunya saksi yang ada di Sentul, Bogor. Sebelumnya, salah satu perumahan di Sentul diduga menjadi tempat tinggal sementara Rizieq Shihab. 

Dari penggalian di Sentul ini, Anam mengatakan ada saksi yang melihat mobil sudah mulai mengintai lokasi tersebut. Pengintaian ini, kata Anam, sebelum insiden penembakan terjadi. "Diduga mobil milik petugas," kata Anam saat konferensi pers pada Jumat, 8 Januari 2021.

Anam mengatakan selain itu, Komnas HAM juga bertemu dengan saksi yang melihat empat laskar FPI dikeluarkan dari dalam mobil dalam keadaan hidup. Beberapa di antaranya tidak diborgol. 

Selain itu, ada saksi yang tahu bahwa polisi menyuruh orang-orang menghapus rekaman penangkapan di rest area KM 50 tol Cikampek. "Petugas mengatakan penangkapan ini terkait narkoba," kata dia.

Komnas HAM juga menggelar uji balistik terhadap selongsong yang mereka temukan di lokasi. Dari temuan ini, Anam mengatakan ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik anggota polisi.

"Proses uji balistik ini sangat terbuka, melibatkan masyarakat sipil dan ahli," kata Anam. Bahkan, kata Anam, mereka menguji dengan menembakkan salah satu senjata tersebut.

Anam mengatakan Komnas juga memeriksa rekaman suara atau voice note yang beredar. Komnas, kata Anam, juga sudah mengecek rekaman suara ini kepada saksi FPI yang masih hidup. "Hasil pemeriksaan voice note ini, Komnas mendapat skema perjalanan dari Sentul sampai ke gerbang tol Karawang Timur," kata Anam.  

Kemudian Anam mengatakan, terdapat 18 luka tembak di tubuh 6 anggota laskar FPI. Kemudian ada luka jahitan akibat otopsi. "Selain luka tembak dan jahitan otopsi, ada luka lain tapi bukan akibat kekerasan, tapi kondisi waktu jenazah, bagian konsekuensi dari tubuh jenazah," kata Anam. "Ada yang mengelupas atau robek itu konsekuensi waktu."  

Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dibawa ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. "Agar tegaknya keadilan," kata dia. Kemudian, Komnas HAM juga meminta penegakan hukum untuk orang-orang yang ada di dalam 2 mobil Avanza. Kedua mobil ini yang mengikuti Rizieq Shihab dan rombongan. "Terakhir meminta agar ada penyidikan mendalam kepada senjata yang dimiliki anggota FPI." 

Versi Komnas HAM, Senjata Diduga Milik Laskar FPI Jenis Rakitan dan Tergolong Canggih

Komnas HAM menegaskan, senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam ( FPI ) adalah senjata rakitan. Hal itu diketahui setelah Komnas HAM meminta pendapat ahli termasuk dari Pindad.

Komisioner Komnas HAM , Choirul Anam mengatakan terdapat enam ahli senjata dari Pindad yang dimintai keterangan dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk. Menurut ahli, senjata yang digunakan memenuhi standar dan tergolong canggih.

"Prosedurnya juga memenuhi syarat. Secara kasat mata menilai adanya barang bukti yang berasal dari senjata api, tapi bukan termasuk senjata pabrikan atau non-pabrikan," kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Penyidik juga melakukan rekonstruksi peristiwa tertembaknya dua anggota FPI dan empat anggota FPI di Kantor Komnas HAM untuk mendalami kedua peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore.

Dia mengatakan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan.

"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam.

(tempo.co dan sindonews.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel