Bupati Bogor Beberkan Fakta, MRS Bisa Makin Tersudut


Darirakyat.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, acara yang dihadiri Imam Besar FPI MRS di Megamendung pada 13 November 2020 tidak berizin. 

Ade menambahkan, panitia penyelenggara juga tidak memberitahukan acara yang menimbulkan kerumunan tersebut kepada pemerintah daerah. 

Dia mengaku baru mengetahui ada kegiatan tersebut ketika acara sudah berakhir. "Iya, tidak berizin karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan,” kata Ade di Polda Jabar, Selasa (15/12). 

Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa memberikan izin untuk kegiatan di Megamendung itu. 

“Apa pun surat yang secara resmi, kami balas. Itu tidak ada. Yang kami tahu tiba-tiba ada kepulangan saja," kata Ade.

Ade juga mengaku diperiksa selama enam jam di Polda Jabar terkait acara di Megamendung. Dia datang pukul 10:00 WIB. Pemeriksaan baru berakhir pada pukul 16:00 WIB. 

“Tadi ditanya tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ujar Ade. 

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar memeriksa beberapa perangkat daerah terkait acara yang dihadiri MRS di Megamendung. MRS sendiri pada saat itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Kedatangan pria yang saat itu baru pulang dari Arab Saudi pun langsung menimbulkan kerumunan. 

Berdasarkan foto yang beredar, massa terlihat mengabaikan protokol kesehatan dan tidak mengenakan masker.(genpi.co)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel