Perbolehkan Pelajar Ikut Demo, Komnas PA Skakmat Anies Baswedan



Darirakyat.com - Pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal keterlibatan anak dalam demonstrasi menuai kritik. Anies dianggap gagal paham terhadap upaya perlindungan anak Indonesia dari eksploitasi politik.

Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, pernyataan Anies telah melecehkan gerakan perlindungan anak, para pegiat dan aktivis perlindungan anak di Indonesia yang telah mati-matian membela dan menyelamatkan anak.

"Pernyataan Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak dalam meyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja," katanya (16/10/2020).

Lebih jauh Arist menyatakan, aksi demonstrasi untuk menyuarakan pendapat di jamin oleh Undang-undang. Tetapi, melibatkan anak dalam kegiatan yang tidak ada hubungan langsung dengan kepentingan anak merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.

"Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan bahwa melibatkan dan mengerakan anak dalam aksi demonstrasi yang tidak ada tali temalinya memperjuangkan hak dasar anak, itu merupakan kekerasan dan eksploitasi politik," katanya.

Seharusnya, kata dia, Gubernur Anies Baswedan melarang elemen masyarakat melibatkan anak dalam gelombang demonstrasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker. Pernyataan Anies yang terkesan membuka pintu bagi praktik demonstrasi yang melibatkan anak justru keliru.

"Adalah kewajiban Gubernur DKI melindungi anak dari pemanfaatan anak dalam aksi kekerasan bukan justru mengaminkan dan mengajarkan untuk melakukan kekerasan," ujarnya.

Anies Baswedan dalam statemennya menyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang disiarkan sejumlah media, terkesan mendukung aksi kekerasan.

Penyampaian pendapatnya dapat dilakukan melalui komunitas sekolah, Kongres Anak Indonesia dan Forum Anak Nasional maupun pembentukan Forum Anak di masing-masing tempat yang dilakukan setiap tahunnya.

 Pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal keterlibatan anak dalam demonstrasi menuai kritik. Anies dianggap gagal paham terhadap upaya perlindungan anak Indonesia dari eksploitasi politik.

Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, pernyataan Anies telah melecehkan gerakan perlindungan anak, para pegiat dan aktivis perlindungan anak di Indonesia yang telah mati-matian membela dan menyelamatkan anak.

"Pernyataan Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak dalam meyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja," katanya (16/10/2020).

Lebih jauh Arist menyatakan, aksi demonstrasi untuk menyuarakan pendapat di jamin oleh Undang-undang. Tetapi, melibatkan anak dalam kegiatan yang tidak ada hubungan langsung dengan kepentingan anak merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.

"Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan bahwa melibatkan dan mengerakan anak dalam aksi demonstrasi yang tidak ada tali temalinya memperjuangkan hak dasar anak, itu merupakan kekerasan dan eksploitasi politik," katanya.

Seharusnya, kata dia, Gubernur Anies Baswedan melarang elemen masyarakat melibatkan anak dalam gelombang demonstrasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker. Pernyataan Anies yang terkesan membuka pintu bagi praktik demonstrasi yang melibatkan anak justru keliru.

"Adalah kewajiban Gubernur DKI melindungi anak dari pemanfaatan anak dalam aksi kekerasan bukan justru mengaminkan dan mengajarkan untuk melakukan kekerasan," ujarnya.

Anies Baswedan dalam statemennya menyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang disiarkan sejumlah media, terkesan mendukung aksi kekerasan.

Penyampaian pendapatnya dapat dilakukan melalui komunitas sekolah, Kongres Anak Indonesia dan Forum Anak Nasional maupun pembentukan Forum Anak di masing-masing tempat yang dilakukan setiap tahunnya.

Baik yang dilakukan dan difasilitasi pemerintah maupun lembaga-lembaga perlindungan anak.

"Anies Gubernurnya siapa sih? Dalam sikapnya itu ternyata Anies gagal paham dan salah fokus terhadap perlindungan anak dan keterlibatan anak dalam aksi menolak UU RI Cipta Kerja" katanya.

Karena anak berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas sesuai usia perkembangan anak, penyampaian pendapat dilakukan melalui mekanisme Kongres Anak Indonesia, Forum Anak dan Forum Anak Daerah. (akurat.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel