Ingkar Janji Soal Reklamasi, DPRD Kritik Anies: Apa Omongannya yang Bisa Dipegang?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. Selain menyegel pulau D, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.


Darirakyat.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik sikap Gubernur Anies Baswedan soal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol. Menurutnya, kini publik bingung apa yang harus dipegang dari pernyataan Anies.

"Artinya, enggak ngerti kita apa omongan dia yang bisa kita pegang," kata Gilbert saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/7).

Gilbert menyinggung soal janji kampanye Anies pada Pilkada 2017 lalu. Saat itu, janji politik Anies menolak reklamasi pantai utara Jakarta.

Gilbert juga menyoroti bagaimana sikap Anies yang menolak reklamasi meski berkali-kali dilobi pengembang. Bahkan, ia menyoroti pertemuan Anies dengan para pengembang pulau reklamasi di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada 2017 silam.

"Di situ dia dipertemukan dengan para pengusaha reklamasi, dan tegas mengatakan tidak. Reklamasi masa lampau, sekarang kesan reklamasi masa depan. Kita bingung, Anies hidup di masa yang mana," tuturnya.

Gilbert menilai kini omongan Anies soal reklamasi jadi sulit dipegang. Pasalnya, antara omongannya saat menolak reklamasi dengan keluarnya izin reklamasi Ancol dan Dufan jadi bertolak belakang.

Selain itu, Gilbert mengatakan Anies juga tidak pernah berkomunikasi dengan DPRD sebelum menerbitkan izin reklamasi di Ancol.

"Tidak pernah mengungkapkan ke komisi B soal rencana perluasan (Ancol dan Dufan). Ada apa kok mesti ditutup-tutupin," kata Gilbert.

Anggota Komisi B DPRD lainnya, Eneng Malianasari yang juga melihat penerbitan izin reklamasi ini tidak sesuai dengan janji Anies sebelumnya. Jelas tidak sesuai dengan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

"Ada janji kampanye dari Gubernur yang terang-terangan tidak dilakukan," tutur Mili saat dihubungi.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini belum memberikan keterangan terkait pemberian izin reklamasi Ancol dan Dufan tersebut.

Mengenai sejumlah kritik tersebut, CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi pihak Pemprov DKI. Namun, sampai berita ini dimuat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono belum membalas pesan singkat ataupun menjawab panggilan telepon CNNIndonesia.com.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga belum memberikan respons terkait kritik dari DPRD ini. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel