Tidak Sesuai dengan Janjinya, Anies Beri Izin Reklamasi untuk Ancol


Anies: Kalau Vicon Terus, Agak Sepi Ekonomi Kita di Jakarta


Darirakyat.com - Anies Baswedan kembali menuai badai. Kali ini, gara-garanya Gubernur DKI Jakarta itu membolehkan reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Padahal, janji kampanye Anies dulu akan setop reklamasi.

Izin reklamasi Ancol dan Dufan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 ha.

Kepgub tersebut ditandatangani Anies 24 Februari lalu. Ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) 12 Februari 2020 lalu, tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Karena sudah mendapat restu dari Anies, pengelola PJA diminta menyiapkan kajian teknis sebelum menggarap proyek itu. Pertama, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi. Kedua, kajian dampak pemanasan global. Ketiga, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan. Keempat, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar. Kelima, analisis mengenai dampak lingkungan. Terakhir, kajian lainnya yang diperlukan.

Kepgub ini juga menyebutkan tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya," tambahnya.



Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam kebijakan Anies. Menurut mereka, izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol merupakan ironi. Mengingat Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Tapi faktanya malah memberikan  izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. 

Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ingat Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Kepgub ini, sambungnya, memiliki Parahnya lagi, seperti diakui Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir Teluk Jakarta. Selain itu, pemberian izin reklamasi jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol, serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.

Senada dengan Susan, Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PDIP Agustina Hermawan alias Tina Toon, menyayangkan sikap yang diambil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Dia menilai masih banyak prioritas kerja yang harus dibereskan Anies daripada mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol. Dia mengungkapkan kebijakan Anies ini akan sia-sia. Sebab tidak semua warga Jakarta yang bisa menikmati wisata yang ada di Ancol dan Dufan.(wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel