Anggota DPRD Nilai Disdik Diskriminatif dan Tidak Adil Soal Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020)

Darirakyat.com -
Petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai tidak adil dan diskriminatif.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, mengemukakan hal itu dalam rapat di Komisi E dengan sejumlah orangtua murid dan Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Basri mengatakan indikasi diskriminatif dan tidak adil itu tampak dalam juknis jalur zonasi. Dalam juknis itu tertulis jika kuota zonasi telah penuh maka diseleksi berdasarkan usia dimulai dari yang tertua.

Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.

"Menurut saya Bapak-Ibu sesuai permendikbud ini diskriminatif dan ini tidak adil. Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri dalam rekaman rapat itu yang diterima dari Humas DPRD.

Pada Pasal 25 Permenbud tertulis seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.

"Poinnya dalam pasal 24 25 jelas sekali diterangkan bahwa seleksi pakai zonasi kemudian jarak, baru umur. Dan juknis Ibu hari ini Ibu hilangkan satu, dari zonasi langsung umur, jarak Ibu tidak pedulikan," kata Basri.

Ia juga keberatan dengan pengurangan kuota jalur zonasi di Jakarta yang hanya 40 persen. Padahal dalam Permendikbud Nomor 44, kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.

"Dalam aturan yang Ibu buat itu 40 persen. Ini melanggar permendikbud, berarti, menurut saya, ini tidak boleh diberlakukan dan cacat hukum, harus dievaluasi," kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Berikut adalah kuota masing-masing jalur untuk PPDB SMP dan SMA di Jakarta:

Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia

Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia

Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

PPDB SMK:

Afirmasi: kuota 35 persen, seleksi berdasarkan usia

Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi

Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

(kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel