Polisi Selidiki Aktor di Belakang Kelompok Anarko yang Berencana Lakukan Penjarahan di Pulau Jawa

Promosi Jabatan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus : Ini ...

Darirakyat.com - Polda Metro Jaya masih mendalami aktor yang ada di balik kelompok anarko terkait aksi vandalisme. Polisi sebelumnya menyebut kelompok ini merencanakan penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung.

"Sementara ini masih didalami terus oleh tim, apakah kemungkinan ada aktor di belakangnya atau yang membiayai (kelompok anarko)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (13/4).

Disampaikan Yusri, kelompok anarko ini memang tidak memiliki struktur organisasi sistematis. Kelompok ini biasanya bergerak lewat media sosial

"Mereka ada dalam satu grup, tapi pergerakannya sama menggunakan media sosial yang ada," ujarnya.

Diketahui, polisi turut menyita sejumlah buku saat menangkap empat pelaku, termasuk buku 'Massa Aksi' karya Tan Malaka dan 'Corat-coret di Toilet' karya Eka Kurniawan.

Namun, selain kedua buku itu, polisi juga menyita buku-buku yang diduga mengajarkan tentang paham terorisme.

"Buku-buku pelajaran sama kayak teroris gitu loh, mereka kan anarko, vandalisme, tugasnya cuma bikin rusuh," ucap Yusri.

Polisi diketahui meringkus empat pelaku vandalisme di Kota Tangerang. Mereka adalah kelompok anarko sindikalis atau penganut paham anarkisme.

Dalam aksi vandalismenya, pelaku menuliskan kalimat provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', hingga 'mau mati konyol atau melawan'.

Para pelaku menbuat tulisan itu menggunakan pilox dan ditulis di tiang listrik hingga tembok rumah.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana beberapa waktu lalu menyebut kelompok anarko juga tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung.

"Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan," ujar Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).

Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel