Pakai Akun FB Istrinya, Pria Ini Ditangkap Gegara Doakan Paramedis Kena Corona. Sempat ke Polisi Bikin Laporan Palsu Begini

Polisi Tangkap Pemilik Akun FB yang Viral Doakan Paramedis Kena Corona

Darirakyat.com -
Desmaizar alias Ade (41) ditangkap polisi lantaran menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus Corona (COVID-19). Pria tersebut menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook sang istri.

"Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020).

Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona. Tulisan itu berbunyi 'Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,' di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

"Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona," ujar Donny.

Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Postingan Ade tersebut viral pada Minggu (12/4).

"Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota," ucap Donny.

Donny mengatakan postingan Ade viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali. Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Tangkap Pemilik Akun FB yang Viral Doakan Paramedis Kena Corona Foto: dok. Polres Payakumbuh

"Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Donny.

Polisi juga melakukan penahanan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu.

Pria yang Doakan Paramedis Kena Corona Sempat Laporkan Akun FB Istri Diretas


Desmaizar alias Ade (41), pria yang pinjam akun Facebook istrinya untuk menuliskan doa agar paramedis terkena virus Corona (COVID-19), sempat melapor ke polisi. Dia mengaku akun Facebook istrinya diretas.

"Setelah postingan tersebut viral, tersangka kemudian ke Polsek Luhak Polres Payakumbuh, berusaha untuk mengelabui petugas polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun Facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah dihack orang lain," jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2020).

Donny menerangkan tersangka tak menduga tulisan yang dia posting di Facebook istrinya viral. Tersangka pun panik hingga akhirnya membuat laporan palsu agar tak ditangkap aparat.

"Lalu berfoto di Polsek Luhak dan memposting fotonya di Polsek Luhak dengan keterangan 'lagi d Polsek, melaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih'," jelas Donny.

Donny menjelaskan motif tersangka menulis kalimat itu karena mengaku pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di slaah satu rumah sakit di Kabupaten 50 Kota. Donny menambahkan, Ade sempat meminta maaf secara langsung kepada perwakilan IDI dan PPNI Kota Payakumbuh.

"Tersangka Desmaizar melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di salah satu rumah sakit di Kabupaten 50 Kota. Saat pelapor diperiksa, tersangka meminta dipertemukan untuk meminta maaf kepada perwakilan IDI dan PPNI. Dan direspon oleh perwakilan IDI dan PPNI bahwa secara pribadi mungkin bisa memaafkan, tetapi secara profesi dan asosiasi dokter dan perawat tidak bisa memaafkan," tandas Donny.

Sebelumnya diberitakan Ade ditangkap polisi lantaran menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus Corona (COVID-19). Pria tersebut menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook sang istri.

Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona. Tulisan itu berbunyi 'Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,' di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

"Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona," ujar Donny.

Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Postingan Ade tersebut viral pada Minggu (12/4). (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel