Begini Cara Bos Garuda Bedakan Orang Mudik dan Pulang Kampung

Kasus Virus Corona, Bandara Soekarno-Hatta Ketatkan Pemeriksaan ...

Darirakyat.com
- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut punya cara jitu untuk membedakan masyarakat yang akan mudik atau pulang kampung. Menurut dia, industri penerbangan lebih mudah mengidentifikasi perbedaan mudik dan pulang kampung yang dilakukan penumpangnya.

"Kalau mudik, dia KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya berbeda dengan daerah tujuan, atau dia sudah punya tiket balik sebelum Lebaran," ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 29 April 2020.

Sementara, orang yang pulang kampung harus bisa menunjukkan KTP dari daerah tujuan penerbangan. Kalau sudah terbukti, mereka tidak perlu menunjukkan tiket kembali. Ia mengatakan identifikasi itu dilakukan untuk memitigasi penerbangan dan fasilitasi penumpang yang akan berpergian dengan pesawat.

"Jadi kalau penerbangan dibuka lagi pada 3 Mei 2020, semua yang terbang akan dikenai begitu banyak persyaratan dari maksud terbang, kesehatan, dan tiket kembali," ujar Irfan.

Irfan mengatakan ada indikasi penerbangan domestik akan dibuka kembali untuk mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020. Untuk itu, Garuda telah menyiapkan beberapa penyesuaian pada penerbangan antara lain kelas ekonomi hanya diisi sekitar 60 persen dari kapasitas, sementara Airbus dengan konfigurasi 2-4-2 hanya diisi sekitar 50 persen.

Perseroan juga tetap memberlakukan protokol kesehatan, baik untuk penumpang maupun awak kabin, serta menyesuaikan berbagai fasilitas agar tidak terjadi penularan Virus Corona atau Covid-19 di dalam pesawat. Di samping, tetap melakukan perawatan pesawat.

"Jadi kalau Peraturan Menteri 25 nanti ada petunjuk pelaksanaan agar kita kami menerbangkan domestik lagi, kami sudah pastikan beberapa pesawat kami ready."

Sebelumnya, dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab di salah satu stasiun televisi, Presiden Joko Widodo mengartikan mudik sebagai mobilitas penduduk Ibu Kota ke daerah dalam rangka Idul Fitri. Sementara arti pulang kampung, Jokowi menjelaskannya dengan kondisi penduduk yang kembali ke daerah karena kehilangan pekerjaan.

Adapun Kementerian Perhubungan resmi menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020, menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan carter. Kebijakan tersebut berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel