Ini Penampakan Pendeta yang Berbuat tidak Senonoh pada Jemaat Selama 17 Tahun Saat Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Pendeta yang cabuli jemaat ditangkap

Darirakyat.com - Ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, HL (50), pendeta yang menc*bul* jemaatnya, langsung digelandang ke Polda Jatim. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan.

Pantauan di lokasi, tersangka, yang memakai kemeja krem dan celana jins biru, dibawa petugas ke Polda Jatim. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.

Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya. Tersangka masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka setelah ditangkap.

"Sudah didampingi kuasa hukumnya," ujar Pitra kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/3/2020).

Menurut Pitra, setelah ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.

"Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses," tandasnya.

HL (50), pendeta yang menc*bul* jemaatnya selama 17 tahun, ditangkap pagi tadi. Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan ke luar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya.


Pendeta C*bul* Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Terancam Pasal Berlapis 


Pendeta yang menc*bul*  jemaatnya selama 17 tahun di Surabaya ditangkap. Kini, tersangka terancam dengan pasal berlapis.

Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi menegaskan tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun pasal lainnya yakni penca*b*lan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 tahun. Kemudian kalau kita terapkan 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun," ungkap Pitra kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).

Saat ditanya apakah ada korban lain? Pitra menyebut saat ini masih satu korban. Namun saat pemeriksaan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan status tersangka pendeta yang diduga menc*bul* jemaatnya selama 17 tahun. Tersangka sendiri telah ditangkap hari ini, Sabtu (7/3/2020).

"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel