Gegara Buka Paksa Bungkus Plastik Jenazah Pasien Covid-19, Kini Anggota Keluarga Lainnya Alami Demam dan Diisolasi

HEBOH, Pasien Suspect Corona Meninggal, Keluarga Buka Bungkus ...

Darirakyat.com -
Dalam berita yang dihimpun dari berbagai media online disebutkan, ada peristiwa keluarga yang membuka paksa bungkus plastik pasien covid-19.

Kejadian tersebut terjadi di Makassar Sulawesi Selatan.

Seorang pria bernama Ha (50) diketahui meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19 pada 15 Maret 2020.

Meski begitu, pihak keluarga rupanya masih nekat untuk memandikan jenazah Ha.

Tak sangka tak lama setelah memandikan jenazah dan menguburkannya, keluarga mulai merasakan demam.

Saudara angkat Ha, yakni Hs, suami dan anaknya mengaku merasakan badannya yang mulai panas.

Karena khawatir, Hs sempat periksa ke puskesmas setempat.

Tadi mulai demam, istrinya sudah dibawa ke puskesmas. Hasilnya ya itu. Suhu tubuhnya 37.5. Agak tinggi emang," ujar Musdalifah, tokoh masyarakt Jalan Mallengkeri Kecamatan Tamalate, Makassar, dilansir dari potralmakassar, Sabtu (21/3/2020).

Selain Hs, rupanya suami dan anaknya juga ikut terserang demam. bahkan, konon kondisi keduanya sedang drop.

"Tadi dia sampaikan anak dan suaminya juga mulai demam. Sekarang kondisinya drop," tambah Musdalifah.

Namun, hingga saat ini belum bisa dipastikan satu keluarga tersebut diserang virus corona. Karena masih menunggu tim medis.

Mengetahui keluarga tersebut mulai demam-demam, pemerintah setempat menganjurkan Hs dan keluarganya untuk diisolasi di rumah.

Warga setempat juga diimbau untuk menjaga jarak dengan Hs dan keluarganya.

Kejadian itu membuat warganet, bahkan para selebriit geram,

Mantan istri Zack Lee ini begitu geram dengan aksi keluarga tersebut yang menurutnya negyel dan mengabaikan aturan dari pemerintah.

"Yang ngeyel kayak gini buanyaaaknya bukan main," tulis Nafa Urbach dalam unggahan Instagramnya.

Setelah itu, Nafa Urbach menyebut bahwa aksi yang seperti dilakukan keluarga tersebut malah bisa berdampak pada penyebaran virus corona yang semakin meluas.

PEDOMAN MENGURUS JENAZAH COVID-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Fatwa bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Jumat (27/3/2020).

Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

Berikut bunyi fatwa selengkapnya: Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Ketentuan hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:

Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. 2.

Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.gridhits

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.

Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.

Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (nova.grid.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel