Fahira Meradang tidak Terima Anies Diserang Warga yang Kesal


Image result for fahira idris

Darirakyat.com - Banjir berjilid-jilid yang menerjang kawasan ibukota sejak awal tahun 2020 dinilai sebagai bentuk kegagalan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengelola wilayah kekuasaanpnya. Pasalnya, banjir besar yang dahulunya merupakan siklus lima tahunan dan diklaim sebagai kiriman dari Bogor, kini terjadi berkali-kali. Bahkan, ketika hujan lokal pun Jakarta tetap kebanjiran.

Ketidakpuasan publik terhadap tata kelola Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, terutama dalam penanganan banjir disampaikan melalui berbagai wadah penyaluran aspirasi. Selain ramai di jagad medsos, muncul sejumlah spanduk bernada kritik di beberapa titik. Misalnya di Jalan Tugu Proklamasi dan Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

“Banjir kotanya, habis APBD-nya, tertipu warganya. Mundur aja deh ya.” Demikian salah satu kalimat di spanduk tersebut.

Spanduk berisi kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Menteng, Jakarta Pusat. (ist)

Rupanya, hal ini membuat anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris geram dan mengecam. Ia menilai, di tengah bencana banjir masih ada saja oknum-oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan politik. Menurutnya, bencana banjir adalah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan butuh sinergi untuk menyelesaikannya.

Tak terima Gubernurnya dikritik, Fahira Idris yang terkenal sangat vokal dan pendukung fanatik Anies Baswedan lantas memerintahkan ormasnya “Bang Japar” untuk turun tangan dalam menertibkan spanduk-spanduk yang ditemukan. Fahira Idris juga menyertakan spanduk lain yang ditemukan dengan kalimat “Urus banjir gagal, urus kota gagal, mundur aja Pak”.

Spanduk berisi kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Menteng, Jakarta Pusat. (Twitter @fahiraidris)

Spanduk2 provokasi seperti ini hanya mperkeruh suasana & penuh nuansa kebencian. INSTRUKSI!! Kpd seluruh anggota Bang Japar #FI @BangJapar_FI u/ mfoto, mdata & mlaporkan jk ditemukan spanduk2 provakatif seperti ini & laporkan kpd @SatpolPP_DKI terdekat agar segera ditertibkan. Saya himbau agar @SatpolPP_DKI segera tertibkan spanduk2 provokatif seperti ini.. Salam Fahira Idris,” tulisnya dalam akun Twitter @fahiraidris, Kamis (27/2/2020).

Sikap Fahira Idris ini memantik reaksi keras warganet. Mereka mempertanyakan Fahira Idris yang merupakan anggota DPD RI justru malah bertindak layaknya “centeng” Anies Baswedan. Tak tanggung-tanggung, netizen bahkan menyertakan screenshot mengenai tugas dan wewenang DPD RI.

“tugas @DPDRI sperti ini uni? ngurusin spanduk? tidak ikut carikan solusi banjir? jadi centeng balaikota?,” Balas akun Twitter @Mas_Bejo_bae.

“mau ketawa tapi takut dosa, masa sekelas anggota DPD-RI ngurusi masalah spanduk.. shame on you bu,” balas @bungsirait.

Dilansir dari website resmi dpd.go.id, sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Fungsi Pertimbangan: Memberikan pertimbangan kepada DPRFungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama. (threechannel.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel