Ditegur Keras PKS, Rafli Minta Maaf soal Usulannya Ekspor Ganja untuk Medis

Usul Diekspor untuk Medis, Politisi PKS: Secara Agama, Ganja Tidak Haram

Darirakyat.com -
Fraksi PKS menegur keras anggota Komisi VI dari F-PKS Rafli Kande soal usulan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. PKS meluruskan usulan Rafli tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020). Jazuli awalnya menyebut pernyataan Rafli dalam rapat bersama Menteri Perdagangan itu adalah pendapat pribadi yang tidak mewakili fraksi.

"Pak Rafly, sebagai pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara," kata Jazuli.

"Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh, daerah pemilihannya, sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini," imbuhnya.

Jika ada manfaat, kata Jazuli, Rafli meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor, termasuk untuk obat atau farmasi. Jazuli menilai pernyataan pribadi Rafli itu kontroversial dan menimbulkan polemik yang kontraproduktif.

"Dan apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar Jazuli.

Meski Rafli menilai tanaman ganja bisa menjadi bahan baku obat dengan regulasi khusus, namun Jazuli menegaskan PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU tersebut juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas untuk ilmh pengetahuan.

"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," tegas Jazuli.

Jazuli dan fraksi PKS meminta Rafli berhati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi pernyataannya itu dinilai kontraproduktif dengan apa yang menjadi perhatian PKS selama ini.

"Fraksi PKS meminta agar beliau berhati-hati dalam membuat pernyataan yang lebih banyak mudaratnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS," pungkasnya.

Sebelumnya anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli Kande mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan tanaman ganja sebagai barang komoditas ekspor. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan farmasi.

Rafli mengatakan, secara agama tanaman ganja tidak haram. Menurut dia, yang haram adalah penyalahgunaannya.

"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Yang haram adalah penyalahgunaannya," ujar Rafli, Jumat (31/1/2020).

Image result for PKS Rafli"
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli Kande 

Karena itu pula, Rafli mendorong legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. "Legalisasi ganja Aceh itu untuk komoditi ekspor, sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," katanya.

Lebih lanjut, legislator PKS dari Dapil 1 Aceh itu menjelaskan soal usulannya mengskpor ganja yang disampaikan saat rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Kamis 30 Januari 2020.

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli.

Melalui perjanjian perdagangan bebas, kata dia, akan ada produk unggulan ke pasar dunia, termasuk ganja Aceh. Dia berharap usulan itu dapat disempurnakan dengan kajian ilmiah oleh pakar di bidangnya.

Zonasi Industri Ganja


Personel kepolisian memusnahkan ladang ganja di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, Rabu (6/3/2019). Tanaman ganja yang ditemukan di ladang tidak bertuan itu diperkirakan telah berusia satu hingga tiga bulan. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Rafli pun mengusulkan ada penetapan zonasi industri ganja untuk medis di Aceh. Dia juga mengusulkan membuat mekanisme tersistem agar program legalisasi ganja ini sukses.

"Penetapan zonalisasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya, dijadikan kawasan khusus di Aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur," jelasnya.

Rafli bilang, pemanfaatan ganja untuk medis telah diakui dan dilakukan oleh sejumlah negara maju. Namun, dia mengakui secara aturan hukum terbentur UU 35/2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kebutuhan medis.

Namun, Rafli menyebut, jika pemerintah serius untuk mengelola ganja Aceh dengan bijaksana, dapat mengajak DPR dan instansi terkait untuk melakukan revisi.

"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," jelasnya. (detik.com dan liputan6.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel