Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran 2 Kali Lipat bagi Nonpribumi. Begini Isinya

Surat edaran RW yang viral/Foto: Istimewa

Darirakyat.com - Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.

Salah seorang warga setempat Tulus Warsito (40) mengatakan surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan kata 'nonpribumi' yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.

"Benar, tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, lo," kata Tulus kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).

Bukan hanya di RW 03, lanjut Tulus, surat edaran hasil keputusan itu juga hampir ada di setiap RW yang ada di Kecamatan Lakarsantri. Tapi tidak semuanya mencantumkan istilah pribumi dan nonpribumi.

"Hampir semua RW yang ada di Kecamatan Lakarsantri ada begitu (surat edaran penarikan iuran). Tapi bahasanya tidak ada pribumi ya. Hanya warga asli dan pendatang," imbuh Tulus.

Menurut Tulus, peraturan penarikan iuran bagi warga pendatang sebenarnya sudah ada sebelumnya. Peraturan itu belum diberlakukan meski sudah diputuskan.

"Aturan itu ada sebelum kepemimpinan beliau (RW sekarang). Ini belum berlaku. Pas selesai rapat peraturan diedarkan. Terus gejolak," bebernya.

"Ini nanti malam kita gelar lagi rapat membahas persoalan itu," tambahnya.

Dalam surat tersebut disebutkan, peraturan telah disepakati oleh warga tertanggal 12 Januari 2020. Keputusan yang dihasilkan ada 21 poin. Keputusan berisi peraturan-peraturan yang harus ditaati warga asli dan warga nonpribumi.

Dari 21 poin tersebut, beberapa poin menyebutkan bahwa warga nonpribumi yang membangun rumah akan ditarik iuran Rp 1 juta. Uang itu untuk kas RT dan RW. Sedangkan warga nonpribumi yang akan membangun perusahaan dikenai iuran Rp 5 juta.

Berikut beberapa poin dalam surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri yang viral:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar uang kas RT Rp 500 ribu dan RW Rp 500 ribu

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar uang kas untuk RT Rp 2,5 juta dan RW Rp 2,5 juta

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar uang kas untuk RT Rp 1,5 juta dan RW Rp 1,5 juta.

4. Barang siapa mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 1 juta, RW Rp 1 juta

5. Setiap perusahaan (PT,CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 150 ribu

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 100 ribu

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 50 ribu.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel