Terjerat Kasus, Donny Saragih Mengundurkan Diri: Harus Ada yang Ngalah

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Donny Andy Saragih

Darirakyat.com -
Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy Saragih mengaku mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah itu untuk menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengangkatnya menjadi Dirut Transjakarta.

"Harus ada yang ngalah dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini, kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi, Senin (27/1).

Pengunduran dirinya langsung disampaikan melalui pesan singkat kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.

Donny juga mengaku tidak melanggar syarat sebagai Dirut PT Transjakarta. Dia mengklaim tidak melakukan pelanggaran keuangan saat mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

"Pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar, saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD," ucapnya.

Selain itu dia berkilah bahwa kasus yang menjeratnya merupakan penipuan pribadi. Bukan atas nama perusahaan atau jabatannya saat itu.

"Penipuan itu kan pribadi. Cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," jelasnya.
1 dari 2 halaman

Pembatalan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih dibatalkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.

Akan tetapi, kata Faisal, pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.

Kasus Pidana

Ombudsman tengah menyelidiki maladministrasi dalam pengisian jabatan, Donny Andy S Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Sebab, Donny diketahui merupakan sebagai terpidana kasus penipuan.

PN Jakarta Pusat telah menyatakan Donny dan koleganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PORMAN TAMBUNAN als ANDI TAMBUNAN als ANDI II. DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun," bunyi putusan dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota," tulis putusan itu.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diperoleh. Di antaranya:

Uang senilai Rp20 juta, uang dalam bentuk USD senilai 1.000 dolar. Kemudian, uang tunai pecahan Rp50.000,- senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Hakim memutuskan uang tersebut dikembali kepada Gusti Terkelin Soerbakti.

Selain uang, ada juga 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan Nopol B 483 DAS warna silver metalik.

"Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000," kata hakim.

Donny dan Andi selanjutnya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi.

Hakim malah memperberat hukuman pidana penjara kepada keduanya masing-masing menjadi 2 tahun. (merdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel