Politikus Demokrat, Ferdinand Sebut Anies Ceroboh Bisa Dipidana
Thursday, 23 January 2020
Edit

Darirakyat.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan pidana lantaran melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.
Ia menilai Anies dan kontraktor yang melakukan revitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.
"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).
Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.

"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.
Ceroboh, tidak tau aturan, begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yg wajib tunduk pada aturan.— FERDINAND HUTAHAEAN (@FerdinandHaean2) January 23, 2020
Menurut saya Anies dan / atau kontraktor yg merusak Monas bs dipidana.
pic.twitter.com/VhKfaV3EJc
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Komisi Pengarah sendiri terdiri dari gabungan beberapa instansi. Komisi ini diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan sekretarisnya Anies Baswedan. (wartaekonomi.co.id)