Menhan Prabowo, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki, dan Panglima TNI Digugat ke Pengadilan

Image result for prabowo


Darirakyat.com - Sejumlah pejabat negara digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengosongan lahan di Perumahan Sumur Batu, Jakarta Pusat. Pihak yang digugat ke pengadilan antara lain adalah Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Januari 2020 lalu. Gugatan tersebut teregister melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Menhan Prabowo dan para menteri beserta Panglima TNI digugat mengacu adanya surat dari pihak Kodam Jaya dengan Nomor.B/3708/XI/2019 tanggal 12 November 2019. Surat tersebut berisi peringatan ketiga kepada penghuni Perumahan Sumur Batu untuk mengosongkan rumah paling lambat pada 19 November 2019.

Naning Soepomo selaku koordinator penggugat menyebut, anggota Babinsa Koramil pun telah mendatangi lokasi pada Rabu (29/1/2020). Bahkan, mereka telah memberi tanda pada 10 rumah yang harus dikosongkan paksa pada Kamis (30/1) pagi.

"Hari ini (Rabu) anggota Babinsa Koramil telah mendatangi dan memberi tanda terhadap 10 rumah yang akan dilakukan pengosongan paksa pada hari Kamis, 30 Januari 2020, jam 07.00 WIB," kata Naning melalui keterangan tertulisnya.

Naning menyebut bahwa tindakan pengosongan paksa tersebut mencederai hak para penghuni. Sebab menurutnya, proses hukum masih berjalan hingga kini.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil hari ini dan Kodam Jaya yang akan melakukan pengosongan paksa, jelas-jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.

Untuk itu, Nanik menyebut bahwa pihaknya pun akan menggelar konferensi pers terkait permasalahan tersebut. Diagendakan, konferensi pers akan berlangsung pada Kamis (30/1) ini di Jalan Howitzer No. 8 Sumur Batu, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya salah satu rumah di Jalan Howitzer Nomor 8, RT01/RW05, Sumur Batu, Kemayoran digusur oleh TNI pada Kamis (30/1/2020) hari ini. Rumah ini adalah rumah Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo yang pada 17 Agustus 2017 sempat menerima Bintang Gerilya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan Suara.com di lokasi, puluhan TNI mulai melakukan pengosongan sejak pukul 09.00 WIB, sempat ada adu mulut antara aparat TNI dengan keluarga Soepomo, namun pengosongan rumah tetap dilakukan.

Pengosongan ini dilakukan TNI sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019, surat itu ditujukan kepada 10 rumah yang belum mengosongkan barang sejak SP1, termasuk rumah Brigjen Soepomo.

Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo, Ati Soepomo mengatakan, seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.

"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati di lokasi.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

(suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel