Mahasiswa tidak Terima Ditilang,Gugat UU Lalu Lintas dan Singgung Jokowi

Image result for Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas karena Ditilang, Singgung Jokowi


Darirakyat.com - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam berkas yang diunduh Tempo melalui situs mkri.id, gugatan tersebut diterima Mahkamah pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 15.09 WIB.

"Kalau diambil dari website MK, www.mkri.id tentu benar," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 10 Januari 2020.

Kedua mahasiswa mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.

Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UULLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.

Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UULLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Di sisi lain, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00.

"Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi)," bunyi gugatan itu.

Di BAB III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut penggugat, sang Presiden pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.

Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 beraliran tracker berwarna hijau saat mengunjungi Pasar Anyar, Kota Tangerang di Banten, Ahad, 4 November 2018. Foto: Biro Pers Setpres.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.(tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel