Jalur Hukum Ditempuh Jika DKI Terus Tabrak Aturan Revitalisasi Monas, DPRD Bakal Lapor KPK

Image result for prasetyo ke monas"

Darirakyat.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke KPK atau polisi jika pemerintah DKI terus menabrak aturan revitalisasi Monas.

"Kalau ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ujar Prasetio di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.

Prasetio mengatakan regulasi yang tidak dijalankan DKI dalam revitalisasi Monas yaitu mengajukan izin kepada komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka yang dipimpin Kementerian Sekretariat Negara.

Padahal kata Prasetio dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 DKI harus mengajukan izin kepada komisi pengarah jika ingin merevitalisasi Monas.

Sebelumnya DKI telah meminta izin kepada komisi untuk dua proyek lain, pembangunan stasiun MRT di Monas dan balap formula E. Namun untuk proyek revitalisasi Monas, DKI tak memberitahukan Sekretariat Negara.

Berdasarkan hal itu, Prasetio menyatakan DPRD DPRD sepakat memberikan rekomendasi kepada DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas. Dalam proyek itu, ribuan meter lahan hijau Monas ditutup beton.

"Kami merekomendasikan eksekutif untuk menghentikan sementara sampai mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengarah," ujarnya.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan bahwa revitalisasi Monas dihentikan sementara setelah mendapatkan rekomendasi DPRD DKI. Pengerjaan proyek akan dihentikan mulai hari Rabu sampai komisi pengarah memberikan izin. "Setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah dihentikan sementara," ujarnya.(tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel