DPRD Minta Revitalisasi Monas Disetop Dulu hingga Ada Izin Setneg, Dinas Cipta Karya Akan Lapor Anies

Revitalisasi Monas (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Darirakyat.com - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta. Dinas akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usul tersebut.

"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi," kata Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).


Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto (Arief/detikcom)
Heru akan mencermati soal Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Peraturan itu menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.

"Ini kita cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat," ucap Heru.

"Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.

"Untuk implementasi, disusun Pergub. dalam Pergub itu penataan kawasan Monas, salah satunya melalukan penataan taman," ucap Heru.

Diketahui, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi Monas. Baginya, Pemprov harus mendapat izin dari Menteri Sekretaris Negara.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Kepres," kata Ida saat Komisi D menggelar rapat dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.

"Kalau (pembangunan halte) MRT (di Monas), kan konteks ada bangunan di Ring 1. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," sambung Yusmada.

(detik.com)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel