Dianggap tidak Manfaat, Ketua FPI Ogah Perpanjang SKT. Ini JawabanTelak Ngabalin


Image result for fpi mau jadi kelompok pengajian"


Darirakyat.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Ahad, 22 Desember 2019.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan bahwa pihaknya enggan memperpanjang SKT lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat.

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah. "Nanti dilihat Kementerian Dalam Negeri, apakah dia akan menjadi perkumpulan, atau dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212, atau kelompok pengajian, kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin. 


Ketum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis (memegang mikrofon). (Dwi/detikcom)


Sebelumnya diberitakan bahwa proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI kini mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Sobri merasa tidak ada gunanya bagi FPI terdaftar di Kemendagri. Menurutnya, FPI tidak pernah meminta bantuan kepada pemerintah. 

"Terdaftar tidak berguna buat FPI, karena FPI tidak pernah minta bantuan kepada pemerintah. FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," tuturnya. 

Sebelumnya, FPI telah mengajukan syarat-syarat perpanjangan SKT. Namun proses perpanjangan SKT itu belum juga tuntas dan SKT belum diterbitkan. Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Alasannya, FPI sudah berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

Berbagai persyaratan yang telah dipenuhi FPI di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masih ada permasalahan dalam AD/ART FPI. Tito menyoroti khilafah islamiyah yang ada dalam AD/ART FPI. 

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.

FPI pun sudah menjelaskan soal khilafah islamiyah yang disoroti Tito. Menurut FPI, persoalan khilafah islamiyah itu sudah dijelaskan terang benderang.

(tempo.co dan detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel