Tidak Ada Masalah, UU Izinkan Ahok Jadi Bos BUMN, Azis Syamsuddin Beberkan dengan Jelas seperti Ini



Image result for aziz syamsuddin


Darirakyat.com - Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi bos BUMN menuai polemik. Ahok dikabarkan bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero). Bagaimana sebetulnya peraturan pengangkatan komisaris BUMN?

Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan, pengangkatan direksi atau komisaris BUMN harus mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Polemik mengenai rencana pengangkatan Ahok sebagai Direksi BUMN, hendaknya merujuk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis, Jakarta, Sabtu (16/11).

Dimana, lanjut Azis, jika merujuk UU tentang BUMN, tidak ada larangan terkait rencana pengangkatan Ahok sebagai salah satu bos di BUMN.

"Bila merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik bahwa seorang anggota partai politik dilarang menduduki posisidireksi BUMN," terangnya.

Pasal 25 UU BUMN hanya menyebut sebagai berikut:

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milikdaerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Adapun terkait ststus Ahok sebagai anggota Parta Politik, diatur pada Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015, tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Persyaratan lain Direksi BUMN adalah sebagai berikut:

1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/ataukepala/wakil kepala daerah;
3. tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
4. memiliki dedikasi dan menyediakan waktusepenuhnya untuk melakukan tugasnya; dan
5. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.

Terkait pertimbangan pengangkatannya, UU BUMN pasal 16 mengamanatkan sebagai berikut:

(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untukmemajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Adapun terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian seorang direksi BUMN, ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui prosedur RUPS. Sebagaidiamanatkan Pasal 15 UU BUMN sebagai berikut:

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkanoleh Menteri.

Terkait latar belakang Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tangga; 17 Februari2015, tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha MilikNegara, disebutkan beberapa persyaratan AnggoataDireksi BUMN sebagai berikut:

Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakapmelakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah:

1. dinyatakan pailit;
2. menjadi Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalahmenyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

"Dengan demikian, status Ahok sebagai mantan terpidanan kasus penistaan agama, sepertinya tidak bermasalah secara hukum," demikian Azis. (jurnas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel