Ketua FPI ke Tito Karnavian: Daripada Ribut Ketemu Saja Langsung

Image result for sobri lubis
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis. 

Darirakyat.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis mengajak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk bertemu. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjawab keraguan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap FPI sehingga izin perpanjangan FPI belum diterbitkan hingga saat ini.

Sobri beralasan daripada berdebat melalui media, FPI bersedia menjelaskan AD/ART yang dipersoalkan Mendagri.

“Silakan Kemendagri mau mempermasalahkan. Dari pada ribut-ribut, rame-rame, cerita di alam maya, ketemu aja langsung,” tandanya di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Sobri meminta Kemendagri menyertakan pakar guna membahas AD/ART FPI yang dipersoalkan. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan AD/ART FPI.

“Buat penelitian, siapa pakar-pakarnya Kementerian Dalam Negeri. Apa pemahamannya dengan Kementerian Agama ada yang berbeda? Apa lebih paham urusan khilafah syariah, Kementerian Agama atau Kementerian Dalam Negeri? Siapa yang lebih paham urusan agama? Jadi urusan anggaran dasar dan rumah tangga FPI ini sudha jelas,” katanya.

Diketahui Kemendagri belum menerbitkan perpanjangan izin bagi FPI. Tito menyebut pihaknya masih meneliti AD/ART FPI yang menyinggung khilafah Islamiyah dan jihad. Di sisi lain Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan FPI.

Menjawab keraguan Kemendagri, Sobri menjelaskan khilafah Islamiyah dan jihad merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Baginya kemerdekaan Indonesia merupakan bagian dari hasil jihad.

“Masalah khilafah sudah dijelaskan dengan gamblang ada di youtube ada di mana-mana, soal jihad apalagi. Indoensia atas dasar Jihad berdiri di negara ini. Tidak ada Pancasila tanpa jihad. Tidak ada NKRI tanpa jihad. Resolusi jihad ulama mengusir habis penjajahan. Dan itu adalah hasil karya jihad untuk bangsa ini. Itu yang dijaga FPI,” jelas Sobri. (poskotanews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel