Awas! Jangan Sebar Foto Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Medan, Simak Ini Undang-undangnya

I




Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Pakai Atribut Ojek Online

Darirakyat.com - Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara. Ledakan ini diduga kuat berasal dari bom bunuh diri. Media sosial pun langsung riuh menanggapi kejadian mengerikan ini, tapi awas jangan menyebar foto atau gambar yang diduga merupakan jasad pelakunya.

"Masih diduga pelaku suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Terpantau di media sosial, ada yang menyebarkan rekaman kejadian tersebut dengan gambar yang tidak sepantasnya atau mungkin ada yang menyebarkannya dengan mengirim ke orang lain. Padahal, hal itu berpotensi melanggar hukum.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pernah mengatakan Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. 

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"

Peristiwa yang diduga bom bunuh diri itu terjadi di Medan pada pagi tadi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kita sedang olah TKP," kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin.

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Pakai Atribut Ojek Online

Polisi menyebut ledakan di Polrestabes Medan dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri. Pelaku diduga masuk ke Polrestabes Medan menggunakan atribut ojek online.

"Ya betul (pakai atribut ojek online)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Bom bunuh diri itu disebut terjadi pukul 08.45 WIB. Ledakan terjadi di sekitar kantin Polrestabes Medan.

Polisi tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Polrestabes Medan. Sementara itu, Jalan HM Said yang berada di sekitar Polrestabes Medan ditutup usai bom bunuh diri itu. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel