Gugatan soal Penutupan Trotoar Tanah Abang Dimenangkan Oleh PSI, Anies Kalah!

Image result for anies kalah trotoar tanah abang
Trotoar di Tanah Abang kembali dipenuhi oleh PKL.


Darirakyat.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang. Anies diminta tak lagi membuat kebijakan serupa penutupan trotoar tersebut.

Kader PSI itu menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.

Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI. Pihak yang digugat adalah Gubernur DKI.

Putusan Mahkamah Agung itu bernomor 42 P/ HUM/ 2018. Perkara tersebut telah diputus sejak 18 Desember 2018, namun salinannya baru-baru ini diterima oleh PSI.

"Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA.
Related image
William Aditya
William berharap Anies bisa menaati putusan MA tersebut. Dia ingin semua fasilitas umum di Ibu Kota tidak lagi terganggu.

"Ini merupakan langkah yang baik agar tidak terjadi lagi penyelewengan fasilitas umum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di kemudian hari," jelas William di kantor PSI .

William menuturkan kebijakan penutupan jalan untuk PKL mengganggu ketertiban masyarakat. Dia berharap aturan tersebut bisa direvisi.

"Kebijakan penutupan jalan untuk PKL berdagang itu jelas sangat kontraproduktif karena telah mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni pejalan kaki dan kendaraan umum. Sudah pasti jalanan dan trotoar di DKI Jakarta akan semakin kacau dan hancur," tutur William.

"Pada pasal 127 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa jalan umum bisa ditutup itu hanya dengan alasan kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya. Tidak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan diperbolehkan untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya," tegas William.

William berharap ke depan Pemprov DKI Jakarta dapat benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan mengembalikan fasilitas umum pada fungsi yang semestinya.

"Yang berjualan di trotoar Jatibaru Raya itu sebenarnya banyak yang berasal dari pedagang besar yang punya ruko di dalam. Sementara di sisi lain, masyarakat kecil seperti sopir angkot dan pejalan kaki sangat dirugikan karena kebijakan ini," pungkasnya. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel