Anggota FPI Bekasi Jadi Tersangka Usai Gerebek Toko Obat Ilegal

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Penny Lukito bersama jajaran memperlihatkan saus sambal kemasan saat menggerebek pabrik saus diduga ilegal di Neglasari, Tangerang, Banten, 3 Maret 2017. BPOM berencana menutup pabrik saus sambal yang tidak memiliki izin edar dan dinilai tidak higienis tersesebut. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Darirakyat.com Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial BG menjadi tersangka kasus perusakan dan perbuatan melawan hukum. Tersangka kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening pada Rabu, 27 Desember 2017 bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat.

"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Indarto, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Informasi yang didapat Tempo, bahwa BG dilaporkan oleh H, pemilik toko obat yang didatangi FPI. Adapun, H sendiri menjadi tersangka karena menjual obat-obatan terlarang, dan kadaluwarsa. Selain H, penjaga toko, L juga menjadi tersangka.

Kuasa hukum BG, Aziz Yanuar menampik bahwa kliennya melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik. Justru, kata dia, BG bersama dengan puluhan Laskar FPI membantu kepolisian mengungkap praktek peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa. "Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka," kata Aziz.

Ia menjelaskan, mulanya masyarakat melaporkan adanya toko obat ilegal menjual obat keras dan kadaluwarsa tanpa izin. FPI lalu mengecek, dan melaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi belum bisa bergerak karena masih fokus pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo. "Dekat lokasi ada pos pengamanan," kata dia.

Laskar FPI lalu membawa polisi ke toko tersebut dan mengeceknya. Bahkan, penjaga toko obat diperiksa. Pihaknya kaget esoknya BG dipanggil untuk diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Ini akan menjadi preseden buruk ke depan, pelapor tindakan kriminal malah dikriminalkan," kata dia.

Ia menambahkan, tak ada perusakan yang terjadi di toko obat. Yang ada, kata dia, sebuah obat diambil lalu jatuh ke air, sehingga kondisinya rusak. "Kami akan praperadilan penetapan tersangka, dan melapor ke propam," ujar dia. "Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi informasinya ditolak." (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel