Ombudsman: Pemprov DKI Ternyata Tak Bisa Urus Sendiri Jatibaru Raya
Tuesday, 5 June 2018
Edit
Darirakyat.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta
Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa
bekerja sendiri dalam menata Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Menurut
Dominikus, itu sebabnya Pemprov DKI dan Kepolisian harus bekerja sama sesuai
kewenangan dan peran amsing-masing. Peran keduanya diatur dalam dua
undang-undang yang bukan untuk dipertentangkan melainkan supaya saling
melengkapi.
"Jadi tidak bisa kita mendikotomi mana benar dan mana yang
salah (Pemprov DKI atau Kepolisian)," kata Dominikus, Selasa (5/6/2018)
malam.
Dia
menanggapi kritik pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya terhadap Kepolisian
yang tegas meminta Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan segera membuka
Jalan Jatibaru Raya.
Kritik
Marco juga disampaikan via akun Twitter. Menurut dia, penataan fungsi jalan
menjadi kewajiban pemerintah daerah sebab tata ruang masuk dalam bagian otonomi
daerah.
Marco
mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Dia
merespons pernyataan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya
Komisaris Besar Yusuf ihwal penataan Jalan Jatibaru Raya bahwa jalan harus
digunakan sesuai fungsinya. Yusuf merujuk pada Jalan Jatibaru Raya yang ditutup
untuk mewadahi pedagang kali lima (PKL).
Dominikus
menjelaskan Pemprov DKI dan polisi sama-sama berwenang mengatur Jalan Jatibaru
Raya. Pasal 52 ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
menyebutkan, izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan Ibu
Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
Di sisi
lain, Kepolisian memegang otoritas melakukan rekayasa lalu lintas seperti
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Dia
berpendapat, Pemprov DKI seharusnya melibatkan Kepolisian dalam menata Tanah
Abang sebab Kepolisian pemegang otoritas untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas mutlak diperlukan jika fungsi jalan dialihkan untuk tujuan
lain, seperti yang terjadi pada Jalan Jatibaru Raya.
Menurut
Ombudsman, banyak pihak terdampak penutupan Jalan Jatibaru Raya. Keluhan datang
dari supir angkot, pedagang Blok G Tanah Abang, dan penduduk sekitar.
Pengendara
motor dan mobil pun harus mencari jalan alternatif. Sedangkan pedagang
mengklaim ada penurunan omset akibat PKL turun ke jalan.
Sumber: Tempo.com