Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara, Ini 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok
Thursday 22 February 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang
menyeretnya ke balik jeruji besi.
Banyak
pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah
menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Tribunnews.com
merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.
1. Ada Kekhilafan Hakim
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada
kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.
Hal itu
menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali
di Mahkamah Agung.
"Kekhilafan
itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari
wartakotalive.com.
Selain
itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Atau
pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi
begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.
2. Bantah Bagian Dari Strategi
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan
PK yang diajukan kliennya.
"Cuman
dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata
Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu
(21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Saat
ditanyakan terkait alasan kliennya baru mengajukan PK setelah nyaris setahun
Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk
menyusun rencana pengajuan PK.
"Karena
bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," ujarnya.
3.
Pasal 263 ayat 2 KUHAP
Dasar hukum Ahok mengajukan PK adalah pasal kekhilafan atas putusan hakim.
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, soal kekhilafan
itu tercantum dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
"Alasan
hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau
ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng
di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Jootje
merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Syarat
materielnya yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan,
dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau
kekeliruan nyata.
Ia juga
merinci, faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang
menyangkut di persidangan, atau yang berhubungan langsung dengan perkara.
Sebelumnya,
pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018.
Salah
satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, PK diminta langsung
oleh Ahok.
Dalam
hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara
Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr, yang telah berkekuatan hukum tetap dan
sebagian pidananya telah dia jalani.
4.
Tunjuk 3 Pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang
diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa
hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya,
Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
4.
Tunjuk 3 Pengacara
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Ia
mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara
untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan
itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski
demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap
dilakukan.
"Tetap
ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
5. Bantah Permainkan Hukum
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok menyanggah apabila Ahok dinilai
mempermainkan hukum.
"Tidak
ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang
dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya.
Bahkan,
Josefina balik mengkritik pihak yang menilai pengajuan PK Ahok sebagai langkah
mempermainkan hukum.
"Kalau menurut saya, kalau sudah (ada) aturan hukumnya
kenapa (disebut) pecundang? Kita kan mengikuti aturan. Kalau enggak mengikuti
aturan hukum baru (pecundang)," tutur Josefina.
Sumber: Bangka.tribunnews.com