Sandi Dalam Bahaya, Polisi Temukan Bukti Baru Ini Terkait Kasus Penggelapan Tanah
Friday, 19 January 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Juru
bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono,
mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengetahui dan
menandatangani penjualan tanah seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu,
Tangerang, pada 2012.
Penjualan lahan tersebut diduga hasil penggelapan jual-beli
tanah yang dilakukan Sandiaga dengan rekan bisnisnya di PT Japirex, Andreas
Tjahyadi. "Sandiaga tahu dan menandatangani penjualan tanah," kata
Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Januari 2018.
Selain itu, kata Argo, polisi sudah meningkatkan
penyelidikan kasus tanah ini ke tahap penyidikan. Namun, menurut Argo, sejauh
ini Sandiaga masih menjadi saksi atas kasus penggelapan tanah.
Polisi belum menetapkan
Sandiaga Uno menjadi tersangka. "(Untuk) penetapan tersangka, nanti
penyidik (yang bisa memutuskan)," ucap Argo. Tanah yang dijual Andreas dan
Sandiaga pada 2012 itu senilai Rp 12 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke bank
atas nama Andreas. Total lahan yang dijual ada tiga sertifikat.
Salah satu sertifikat yang dijual mereka adalah lahan milik
Djoni Hidayat seluas 3.000 meter persegi. "Dua sertifikat milik PT Japirex
dan satu sertifikat milik Djoni," tutur Argo.
Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan
berkas tersangka Andreas, rekan Sandiaga Uno, sudah dilimpahkan ke kejaksaan
sebulan lalu. Namun sempat dikembalikan karena belum lengkap. "Berkasnya
sudah dikembalikan lagi ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Andreas, yang
dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
sumber: tempo.co