Viral Surat RT/RW di Tangerang Larang Pemuka Agama Hadiri Ibadah di Rumah Warga, Begini Isi Suratnya…


Darirakyat.com - Setelah keputusan RT/TW di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, melarang memelihara anjing sempat viral, kini ada lagi surat nyeleneh yang heboh di media sosial.

Yakni keputusan RW O6, Perumahan Bumi Anugrah, Kelurahan Rajeg, Kecamatan Rajeg, Tangerang yang melarang pemuka agama menghadiri kegiatan keagamaan di rumah warga.

Surat yang dinilai beberapa pihak sangat tidak toleran sudah disetujui Kepala Desa Rajeg dan diunggah ratusan netizen di media sosial.


Adapaun keputusan dalam surat ini adalah melarang pengalihfungsian rumah warga sebagai tempat ibadah.


Rumah tempat tinggal bisa melaksanakan ibadah dengan syarat tidak mengundang tamu dari luar perumahan, tidak mengunakan pengeras suara, dan tidak mengundang pemuka agama.

Bagi kalangan Non Muslim keputusan akan sangat memberatkan karena biasanya ada kegiatan ibadah lingkungan yang biasanya pesertanya dari beberapa kawasan terdekat dan dihadiri pemuka agamanya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Tangerang.






Sebelumnya sempat viral surat RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang melarang memelihara anjing.

Berikut isi surat tersebut:

"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari. Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002. Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".



Setelah surat itu viral, Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Medianto (45) angkat bicara.

"Suratnya itu bersifat internal untuk warga di wilayah RT02 RW07 Kelurahan Mustikasari Bekasi," ujar Medianto saat ditemuiKompas.com, Selasa (26/9/2017).

Ia menjelaskan, surat larangan memelihara anjing ini diterbitkan bedasarkan keluhan dan pengaduan dari warga sekitar soal keberadaan hewan tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak enam keluarga dari 58 keluarga warga RT02 yang diketahui memelihara anjing.

"Warga mempermasalahkan sebagian warga yang memelihara anjing tidak sesuai dengan tempatnya, mengotori lingkungan karena kotorannya di mana-mana, membuat warga resah karena dilepas di luar rumah," kata Medianto.

Dia mendambahkan setidaknya sudah dua kali memberikan surat teguran kepada warga yang memiliki anjing agar menjaga kenyamanan lingkungan. 

Padahal, kata Medianto, jika pemilik anjing bisa merawat hewan peliharaannya, diberi vaksinasi, dan tidak berkeliaran di luar rumah, maka warga lain tidak mempermasalahkannya.

Tidak hanya itu, Medianto mengatakan, anaknya pernah digigit anjing peliharaan warga di lingkungannya.

"Saya enggak mau warga di sini gara-gara anjing jadi masalah dan permusuhan atau sara. Saya tidak menginginkan seperti itu," kata dia.

Medianto berharap, warga yang ingin memelihara anjing dapat mengikuti aturan yang ada sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Kepada Kompas.com, Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana menceritakan, hewan yang dilarang bukan hanya anjing tetapi juga hewan peliharaan lainnya. Itu merupakan aturan yang dibuat oleh RT setempat.

"Memang itu kepengurusan di RT 02 RW 07 sudah ada tata tertib selaku warga mengenai hak dan kewajiban dan larangan juga. Salah satunya tidak memelihara hewan atau ternak apapun. Bukan hanya hewan anjing saja," ujar Deden ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (24/9/2017).

Warga membuat aturan tersebut karena permukiman mereka termasuk padat. Di tengah permukiman yang padat, kata Deden, ada warga yang memelihara anjing. Namun, anjing tersebut tidak dipelihara dengan baik dan sering dibiarkan berkeliaran di jalan.

Saat Deden sedang mendatangi kawasan RT 002, ketua RT meminta Deden untuk memperingati si pemilik anjing tersebut.

"Ternyata itu sudah sering diperingatkan untuk tidak pelihara anjing. Kalaupun pelihara ya seharusnya pelihara yang baik, jangan dilepas, diberi kandangnya. Saya lihat rumahnya juga tidak memenuhi syarat buat melihara anjing, kecil," ujar Deden.

Warga mengeluh karena kotoran anjing itu jadi berserakan di mana-mana. Selain itu, warga juga khawatir ada anak-anak yang digigit anjing itu. Pada malam hari, kata Deden, anjing itu begitu berisik sehingga mengganggu kenyamanan warga.

"Jadi keberatan warga memang berdasar ya. Kalau malam bising dengan suara anjing, siang kalau dilepas khawatir digigit. Takutnya rabies juga kan kita tidak tahu sudah disuntik apa belum. Lalu kotorannya juga mencemari lingkungan sekitar," ujar Deden.

Deden mengatakan warga sudah beberapa kali memberi teguran kepada si pemilik anjing, tetapi tidak dihiraukan. Akhirnya pengurus RT pun mengeluarkan surat peringatan tersebut.
Saat ini, pihak kelurahan akan membiarkan warga setempat menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu. Jika tidak bisa, Deden memastikan akan ikut turun tangan.

Sedangkan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti menanggapi terbitnya surat larangan memelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

"Adanya peraturan seperti itu enggak apa-apa. Karena sudah ada juga dalam SK wali kota. Sebenarnya mungkin warga gerah dengan adanya itu (anjing yang berkeliaran). Karena mungkin ada orang yang memelihara anjing yang menyebabkan mereka terganggu," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).

Meski demikian, Fatia menegaskan, tidak boleh melarang warga memelihara anjing apalagi jika warga tersebut melakukannya dengan baik.

Sebab jika seseorang memelihara hewan apapun dengan tidak mengindahkan aturan maka diamelanggar pasal K3 yaitu ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan.

"Saya minta tolong sama lurahnya untuk merevisi surat itu. Karena surat itu juga kan surat di RT bukan atas nama Pemkot Bekasi," kata Fatia. 

Fatia menegaskan, warga Kota Bekasi diperbolehkan memelihara anjing. Namun syaratnya tetap memerhatikan ketertiban agar tidak mengganggu warga lainnya.

Selain itu, anjing harus dikandangkan. Jika seseorang ingin membawa ajing peliharaannya berjalan-jalan ke luar rumah maka hewan tersebut harus diikat.

"Kota Bekasi ini merupakan tempat yang nyaman buat hewan-hewan. Artinya selama memang terawat, setiap orang boleh memelihara hewan," kata dia.

Lalu, Fatia menambahkan, jika anjing milik warga keluar rumah tanpa diikat, maka hewan tersebut dapat dikategorikan sebagai anjing liar.

Dan anjing liar harus dikarantina atau dieliminasi dengan cara dibunuh dengan menggunakan racun mematikan.



Sumber: medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel