Viral Surat RT/RW di Tangerang Larang Pemuka Agama Hadiri Ibadah di Rumah Warga, Begini Isi Suratnya…
Thursday, 7 December 2017
Edit
Darirakyat.com - Setelah keputusan RT/TW di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan
Mustikajaya, Bekasi, melarang memelihara anjing sempat viral, kini ada lagi
surat nyeleneh yang heboh di media sosial.
Yakni
keputusan RW O6, Perumahan Bumi Anugrah, Kelurahan Rajeg, Kecamatan Rajeg,
Tangerang yang melarang pemuka agama menghadiri kegiatan keagamaan di rumah
warga.
Surat
yang dinilai beberapa pihak sangat tidak toleran sudah disetujui Kepala Desa
Rajeg dan diunggah ratusan netizen di media sosial.
Adapaun keputusan dalam surat ini adalah melarang pengalihfungsian rumah warga
sebagai tempat ibadah.
Rumah tempat tinggal bisa
melaksanakan ibadah dengan syarat tidak mengundang tamu dari luar perumahan,
tidak mengunakan pengeras suara, dan tidak mengundang pemuka agama.
Bagi
kalangan Non Muslim keputusan akan sangat memberatkan karena biasanya ada
kegiatan ibadah lingkungan yang biasanya pesertanya dari beberapa kawasan
terdekat dan dihadiri pemuka agamanya.
Hingga
berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Tangerang.
Sebelumnya sempat viral surat RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang melarang memelihara anjing.
Berikut
isi surat tersebut:
"Dengan hormat, semoga kita semua
senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita
sehari-hari. Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil
rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17
September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir,
mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan
RT 002. Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib
di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak
berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".
Setelah
surat itu viral, Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika
Jaya, Kota Bekasi, Medianto
(45) angkat bicara.
"Suratnya
itu bersifat internal untuk warga di wilayah RT02 RW07 Kelurahan Mustikasari
Bekasi," ujar Medianto saat ditemuiKompas.com,
Selasa (26/9/2017).
Ia
menjelaskan, surat larangan memelihara anjing ini
diterbitkan bedasarkan keluhan dan pengaduan dari warga sekitar soal keberadaan
hewan tersebut.
Dia
menambahkan, sebanyak enam keluarga dari 58 keluarga warga RT02 yang diketahui
memelihara anjing.
"Warga
mempermasalahkan sebagian warga yang memelihara anjing tidak sesuai dengan
tempatnya, mengotori lingkungan karena kotorannya di mana-mana, membuat warga
resah karena dilepas di luar rumah," kata Medianto.
Dia
mendambahkan setidaknya sudah dua kali memberikan surat teguran kepada warga
yang memiliki anjing agar menjaga kenyamanan lingkungan.
Padahal,
kata Medianto, jika pemilik anjing bisa merawat hewan peliharaannya, diberi
vaksinasi, dan tidak berkeliaran di luar rumah, maka warga lain tidak
mempermasalahkannya.
Tidak
hanya itu, Medianto mengatakan, anaknya pernah digigit anjing peliharaan warga
di lingkungannya.
"Saya
enggak mau warga di sini gara-gara anjing jadi masalah dan permusuhan atau
sara. Saya tidak menginginkan seperti itu," kata dia.
Medianto
berharap, warga yang ingin memelihara anjing dapat mengikuti aturan yang ada
sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kepada Kompas.com, Lurah
Mustikasari, Deden Yosep Septiana menceritakan, hewan yang dilarang bukan hanya
anjing tetapi juga hewan peliharaan lainnya. Itu merupakan aturan yang dibuat
oleh RT setempat.
"Memang
itu kepengurusan di RT 02 RW 07 sudah ada tata tertib selaku warga mengenai hak
dan kewajiban dan larangan juga. Salah satunya tidak memelihara hewan atau
ternak apapun. Bukan hanya hewan anjing saja," ujar Deden ketika
dihubungi Kompas.com,
Minggu (24/9/2017).
Warga
membuat aturan tersebut karena permukiman mereka termasuk padat. Di tengah
permukiman yang padat, kata Deden, ada warga yang memelihara anjing. Namun,
anjing tersebut tidak dipelihara dengan baik dan sering dibiarkan berkeliaran
di jalan.
Saat
Deden sedang mendatangi kawasan RT 002, ketua RT meminta Deden untuk
memperingati si pemilik anjing tersebut.
"Ternyata
itu sudah sering diperingatkan untuk tidak pelihara anjing. Kalaupun pelihara
ya seharusnya pelihara yang baik, jangan dilepas, diberi kandangnya. Saya lihat
rumahnya juga tidak memenuhi syarat buat melihara anjing, kecil," ujar
Deden.
Warga
mengeluh karena kotoran anjing itu jadi berserakan di mana-mana. Selain itu,
warga juga khawatir ada anak-anak yang digigit anjing itu. Pada malam hari,
kata Deden, anjing itu begitu berisik sehingga mengganggu kenyamanan warga.
"Jadi
keberatan warga memang berdasar ya. Kalau malam bising dengan suara anjing,
siang kalau dilepas khawatir digigit. Takutnya rabies juga kan kita tidak tahu
sudah disuntik apa belum. Lalu kotorannya juga mencemari lingkungan
sekitar," ujar Deden.
Deden
mengatakan warga sudah beberapa kali memberi teguran kepada si pemilik anjing,
tetapi tidak dihiraukan. Akhirnya pengurus RT pun mengeluarkan surat peringatan
tersebut.
Saat
ini, pihak kelurahan akan membiarkan warga setempat menyelesaikan masalah ini
terlebih dahulu. Jika tidak bisa, Deden memastikan akan ikut turun tangan.
Sedangkan Kepala
Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti menanggapi
terbitnya surat larangan memelihara anjing di
RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Adanya
peraturan seperti itu enggak apa-apa. Karena sudah ada juga dalam SK wali kota.
Sebenarnya mungkin warga gerah dengan adanya itu (anjing yang berkeliaran).
Karena mungkin ada orang yang memelihara anjing yang menyebabkan mereka
terganggu," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).
Meski
demikian, Fatia menegaskan, tidak boleh melarang warga memelihara anjing
apalagi jika warga tersebut melakukannya dengan baik.
Sebab
jika seseorang memelihara hewan apapun dengan tidak mengindahkan aturan maka
diamelanggar pasal K3 yaitu ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan.
"Saya
minta tolong sama lurahnya untuk merevisi surat itu. Karena surat itu juga kan
surat di RT bukan atas nama Pemkot Bekasi," kata Fatia.
Fatia
menegaskan, warga Kota Bekasi diperbolehkan memelihara anjing. Namun syaratnya
tetap memerhatikan ketertiban agar tidak mengganggu warga lainnya.
Selain
itu, anjing harus dikandangkan. Jika seseorang ingin membawa ajing
peliharaannya berjalan-jalan ke luar rumah maka hewan tersebut harus diikat.
"Kota
Bekasi ini merupakan tempat yang nyaman buat hewan-hewan. Artinya selama memang
terawat, setiap orang boleh memelihara hewan," kata dia.
Lalu,
Fatia menambahkan, jika anjing milik warga keluar rumah tanpa diikat, maka
hewan tersebut dapat dikategorikan sebagai anjing liar.
Dan
anjing liar harus dikarantina atau dieliminasi dengan cara dibunuh dengan
menggunakan racun mematikan.
Sumber: medan.tribunnews.com