Selain Otto, Ternyata Fredrich Yunadi Juga Mundur Jadi Pengacara Novanto, Simak,,!!


Darirakyat.com, Jakarta - Tak hanya pengacara Otto Hasibuan yang mundur membela Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, juga mundur dari tim pembela hukum Ketua DPR itu. Hal ini dikonfirmasi oleh Fredrich.

"Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri, kan sama. Kalau Pak Otto mengundurkan diri, saya juga mengundurkan diri. Kita kan satu tim kan," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2017).


Menurut Fredrich, pada Kamis (7/12/2017) kemarin, ia bersama Otto sudah menghadap Novanto yang ditahan di Rutan KPK untuk memberitahukan pengunduran dirinya.

"Saya sama Pak Otto kemarin sudah ngadep Pak SN, kami sudah laporkan bahwa kami ingin mengakhiri hubungan, gitu aja," ujar Fredrich.

Saat ditanya apakah alasan pengunduran diri itu sama dengan Otto, Fredrich enggan mengungkapkannya.

Otto sebelumnya mengungkapkan, alasannya mundur karena antara dirinya dengan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas, tentang tata cara menangani suatu perkara.

Bukan masalah itu ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan," ujar Fredrich.

Saat disinggung apakah hal tersebut karena ketidakharmonisan antara dirinya dan Otto dengan Maqdir Ismail, dia menepisnya. Menurut Fredrich, dia dan Otto sangat kompak.

Fredrich juga membantah tidak harmonis dengan Maqdir. Maqdir diketahui baru sekitar dua minggu belakangan masuk dalam tim pengacara Novanto.

"Pokoknya kami mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menangani. Kan Maqdir dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu saja," ujar Fredrich.



Fredrich menyatakan, dia mundur jadi pengacara Novanto hanya untuk perkara di KPK. 

"Kasus yang Pak SN ke saya yang ada 7 LP di polisi sama yang di MK itu, tetap jalan. Masih (saya tangani). Khusus yang KPK saja, saya enggak mau," ujar dia.



Sumber: Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel