6 Fakta Kasus Suami Mutilasi Istrinya di Karawang, No 1 Sungguh Mengerikan !!
Friday, 15 December 2017
Edit
Darirakyat.com, Karawang -
Beberapa hari terakhir, kasus mutilasi di Karawang menjadi perhatian publik.
Kasus
tersebut berawal dari penemuan sesosok mayat wanita muda tanpa kepala dan kaki
di daerah Karawang, Jawa Barat.
Mayat
tersebut ditemukan warga pada hari Kamis (7/12/2017) silam.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, rupanya pelaku mutilasi
tak lain adalah suami korban sendiri.
Bahkan,
polisi juga berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis ini.
Seperti
apa fakta yang telah diungkapkan oleh pihak kepolisian?
Tribunstyle
melansir dari berbagai sumber, berikut ini 6 fakta kasus mutilasi di
Karawang.
1. Mayat ditemukan terbakar tanpa kepala dan kaki
Seperti
dilansir dari Tribunnews, mayat perempuan tanpa kepala dan kaki ditemukan warga
di Jalan Syeh Quro, Majalaya, Kabupaten Karawang, Kamis (7/12/2017) sekitar
pukul 15.10 WIB.
Belakangan
wanita tersebut berinisial SA (21), seorang Sales Promotion Girl (SPG).
Jenazahnya
sendiri ditemukan oleh seorang anak TK yang sedang bermain di sekitar TKP.
2. Terdapat tato di dada mayat
Wanita
muda yang diduga menjadi korban mutilasi dan dibakar di Karawang, Jawa Barat,
memiliki tato di punggung bermotif kupu-kupu dan di dada bertuliskan
"Stones".
Korban
saat itu diperkirakan berumur 19 tahun.
Pada
Jumat (8/12/2017), tim Inafis Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) di Dusun Ciranggon III, RT 11, RW 03, Desa Ciranggon, Kecamatan
Majalaya, Karawang.
TKP
berada di semak depan sebuah kantor pemasaran perumahan yang masih terbilang
sepi.
Terlebih lagi, jalur sepanjang Jalan Syech Quro itu terkenal rawan begal.
Kasat
Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, berdasarkan
identifikasi awal, korban mempunyai tato bertuliskan Stones di dada dan
kupu-kupu di punggung kanan.
"Perkiraan
sementara dari dokter forensik, korban berumur 19 tahun," kata AKP
Maradona dikutip dari Kompas.com.
Untuk
mempercepat pengungkapan identitas korban, kepolisian menyebarkan sketsa ciri
khusus pada tubuh korban dan pakaian yang dipakai saat itu.
"Saat
itu korban memakai sweater abu-abu bertuliskan "Green", kaus cokelat,
dan bra warna merah," katanya.
Selain
itu, kata dia, di dada bagian atas terdapat tato bertuliskan "Stones"
atau "Rolling Stones" berukuran 7 cm x 3 cm dan di punggung sebelah
kanan bergambar wanita bersayap yang sedang duduk berukuran 5 cm x 5 cm.
3. Polres Karawang gunakan metode Ketting Bewijs
Tribunstyle
melansir dari Kompas.com, Polres Karawang menggunakan metode ketting beweijz
untuk mengungkap kasus mutilasi di Karawang.
Hal
tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela
olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kontrakan nomor 41 Dusun
Sukamulya, RT 005, RW 002 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu
(13/12/2017).
Metode
Ketting Bewijs merupakan salah satu metode mengungkap sebuah kasus dengan
menghubung-hubungkan kejadian atau keterangan satu dengan yang lain untuk
mencocokkan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku.
"Pembuktiannya
harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan
pelaku," tandasnya.
Polisi
mulai mencurigai MK (suami korban) setelah keterangannya tidak sesuai dengan
bukti yang ada.
Setelah
mengakui perbuatannya, MK menunjukan kepala dan kaki korban yang dibuang
terpisah.
MK
membuang potongan jasad istrinya di Curug Cigentis, Loji Pangkalan, Kabupaten
Karawang.
"Di
sana ditemukan seluruh potongan tubuh korban dengan ditunjukan sendiri oleh
MK," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolres Karawang,
Rabu (13/12/2017).
4. Korban terus-terusan meminta mobil
Pengakuan
MK pada polisi, pasangan muda itu sempat terlibat cekcok karena korban banyak
permintaan materi termasuk minta mobil.
MK
yang marah kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan kanannya hingga
terjatuh dan kepalanya terbentur.
"Korban
tak sadarkan diri dan MK mengecek nafas korban dan ternyata tidak bernafas. MK
lantas menyembunyikan istrinya tersebut di kamar kosan," ujar Kapolres
Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolres Karawang, Rabu (13/12/2017).
Jasad
SA sempat disembunyikan di kamar kosannya selama sehari.
Entah
ide dari mana, MK pada Selasa (5/12) membeli sejumlah peralatan seperti golok
dan plastik.
Kemudian
memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki
korban.
5. MK bakar sang istri beserta buku nikah
Tidak
hanya memutilasi SA, MK juga tega membakar tubuh sang istri beserta sejumlah
surat-surat penting termasuk buku nikah keduanya.
Hal
ini seusai dengan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Pada
Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.
"Kemudian
pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran
korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.
6. Terancam hukuman mati
Atas
perbuatannya ini, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ia
terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Ia
terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujar
Wakapolres Karawang Rano Hardiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang,
Kamis (14/12/2017).
Sumber: Tribunstyle.com